Sabtu, 30 April 2011

BANDAR LAMPUNG: Biaya Operasional DPRD Prov Lampung





BANDAR LAMPUNG : Biaya operasional sewa rumah wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Lampung akhirnya dihapuskan. Mulai bulan depan, tiga wakil ketua dan 71 anggota DPRD hanya mendapat biaya sewa rumah Rp6,25 juta/bulan. Namun, mereka tidak mendapatkan biaya tambahan operasional, seperti untuk listrik, gas, dan air.
"Revisinya sudah selesai. Biaya gas, listrik, dan lainnya dihapuskan. Kalau sudah ditandatangani Gubernur bisa langsung ditindaklanjuti," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Berlian Tihang usai memimpin briefing pejabat eselon II dan III Pemprov di Ruang Sungkai Balai Keratun, Rabu (27-4).
Menurut Berlian, biaya operasional sewa rumah anggota DPRD dihapuskan agar tidak menyalahi ketentuan PP No. 21/2007. Turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Gubernur Lampung No. 9 Tahun 2011 memang direvisi karena masih mencantumkan biaya operasional sewa rumah yang mencapai Rp2,55 juta/bulan untuk wakil ketua dan Rp1,6 juta/bulan untuk anggota.


Dengan demikian, biaya sewa rumah plus biaya operasional rumah Dewan yang diatur Pergub No. 9/2011 sebelum direvisi mencapai Rp8,8 juta per bulan untuk ketua dan anggota Dewan menerima Rp7,8 juta.
"Ya kami ikuti aturannya dong. Biaya sewa rumah bulan ini yang sempat disetop akan dirapel dan diberikan sama dengan yang bulan depan," kata Berlian.
Menanggapi hal ini, anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Achmad Nyerupa mengatakan dalam PP 21/2007 memang tidak diperbolehkan pemberian biaya operasional sewa rumah dinas, seperti listrik, air, telepon, dan mebel.

Rabu, 27 April 2011

PLT GUBERNUR SUMATERA UTARA LANTIK BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS SELATAN


NISEL - Lifaktual : Bertempat di gedung DPRD Nias Selatan selasa (12/4) dilaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealis Dachi dan Hukuasa Ndruru oleh PLT Gubernur  Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, ST.


Ribuan masyarakat Nias Selatan antusias datang mengikuti acara pelantikan di halaman kantor DPRD Nias Selatan. Mereka ingin melihat secara langsung bagaimana pelantikan itu dan tetap mengharap perubahan sesuai dengan program, visi, misi  Bupati yang baru dilantik.

Ketua DPRD Nais Selatan Efendi membuka rapat paripurna istimewa dan seterusnya PLT Gubernur Sumatra Utara meberikan sumpah jabatan kepada Buapti dan wakil Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Hukuasa Ndruru dan sekaligus dilantik. Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.12-205 tahun 2011 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Dan Pengangkatan Bupati Wakil Bupati  Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kata arahan PLT Gubernur Sumatra utara Gatot Pujo Nugroho, ST. mengatakan, bahwa perlu saya garis bawahi, selama saya melantik Bupati dan Walikota Di Sumatera Utara anggota DPRD propinsi Sumatra utara yang hadir ini yang cukup lengkap dan banyak adalah di Nias Selatan. Kita sudah menguti prosesi pelantikan dan janji jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan. Baru saja kita ikuti bersama dengan hikmat dan penuh perhatian prosesi pelantikan dalam pengambilan janji jabatan saudara Idealisman Dachi dan Hukuasa Ndruru sebagi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, hasil pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Bupati

Mantan Bupati Nisel Beri Amplop Pada Anggota KPU



 
Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.                       

Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu. Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya 'cuman' Rp99,9 juta.
"
Di bundel uangnya tertulis Rp 100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp 100 ribu yang tercecer," ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatra Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).

Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak. Hanya saja, Fahuwusa tetap memaksa. Saut kukuh tidak sudi meneriman, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya. Lantas, kasus ini dia laporkan ke KPK.

Pelantikan Bupati Nias Utara berjalan aman


Gatot Pujo Nugroho, Plt. Gubernur Sumatera Utara, disambut dengan penyematan kalung bunga oleh seorang mahasiswi dari
 Lotu (Pearaja Online)
Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Edward Zega dan Fangato Lase masa jabatan periode 2011-2016 di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, Jalan Lotu-lahewa Km 42, Selasa (12/4/2011). Pada pelantikan itu sejumlah wartawan kecewa karena panitia hanya mengizinkan tiga wartawan yang bisa masuk ruang pelantikan.
Pelantikan itu turut dihadiri oleh mantan anggota DPR RI, Firman Jaya Daeli, anggota DPRD Sumatera Utara Analisman Zalukhu, Pjs. Bupati Nias Utara, anggota DPRD Nias Utara, Kapolres Nias beserta rombongan, Dandim 0213, Kajari Nias, Kepala Pengadilan Negeri Nias, SKPD, para jawatan kantor dan para tokoh masyarakat kabupaten Nias Utara.
Acara pelantikan yang sedianya dilakukan pada pukul 13.00, terlaksana pada pukul 16.00 lewat. Malah sebelum rombongan Gator Pujo Nugroho tiba, hujan deras pun mengguyur lokasi tempat pelantikan hingga membasahi karangan bunga ucapan selamat yang tersusun rapai di sisi luar gedung DPRD.
Sekitar pukul 16.03, Plt. Gubernur Sumatera Utara tiba di lokasi bersama dengan rombongannya yang disambut baik oleh Pj. Bupati Nias Utara Fonaha Zega beserta jajarannya yang diiringi dengan penampilan kebudayaan berupa tarian (fame’e nafo ba dome) dan pemukulan gong. Penyambutan itu disertai pengalungan bunga kepada Gatot Pujo Nugroho oleh seorang mahasiswa dari Gunungsitoli.

Sampah Plastik Sudah Mengangu Kebersihan di Danau Toba



Kawasan wisata Danau Toba kini semakin memprihatinkan. Selain dihadapkan pada kerusakan hutan, ikon wisata danau terbesar di dunia itu harus dihadapkan lagi pada permasalahan sampah plastik. Tentu saja Danau Toba jadi sangat kotor dan jorok.

Permasalahan sampah plas­tik di kawasan Danau Toba itu kini menjadi sorotan se­jumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan yang peduli terhadap terciptanya lingkungan hidup lebih baik yang sengaja datang berkampanye di seputar kawasan Danau Toba, Selasa (26/4).

Di antaranya, Adjuct Fellow Research, Monash University Ra­dio Samosir Green, Kelom­pok Pemuda Tumbuh Bersama, pelajar SMU se-Pangururan dan Aktifis Pecinta Danau Toba. Kehadiran mereka se­ka­li­gus mengisi peringatan Ha­ri Bumi setiap tanggal 22 April.

Yunika, mahasiswa asal Yogyakarta yang ikut dalam kampanye lingkungan sehat kepada Jurnal Medan mengatakan, masalah sampah cenderung ditemukan di daerah yang paling dekat dengan pemukiman masyarakat yang tinggal di seputar kawasan Da­nau Toba, salahsatunya se­perti di Pulau Samosir.

Persoalan ini jika tidak segera diatasi akan menjadi persoalan yang cukup kronis. Ka­rena hingga kini kesadaran ma­s­yarakat untuk mengelola sampah secara benar masih rendah.

“Hal itu tidak terlepas dari kebiasaan atau keterlanjuran kita menganggap bahwa semua sampah adalah barang yang tidak ada gunanya dan menjijikkan serta harus dibuang dan dilenyapkan dari pandangan mata. Dampak buruknya, tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah ke Danau Toba,” ujar Yunika.
Adapun kampanye dan aksi pengurangan pemakaian plastik yang dilakukan elemen masya­rakat peduli Danau Toba  itu, tambah Yunika, tak lebih untuk mengajak masyarakat untuk mengurangi  pemakaian plastik.

Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Simalungun mulai ditangani jaksa

Simalungun -(Pearaja)      
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengusut dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain di Sekretariat DPRD Simalungun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari LSM Ma­can-Habonaron tertanggal 31 Maret 2011 No.23/MCN-HABONARON/III/2011 tentang dugaan korupsi yang ditujukan kepada Kejari Simalungun.

Berdasarkan laporan yang ditandatangani Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Na­pi­tu,  JS oknum bendahara pe­nge­luaran Sekretariat DPRD tidak menyetorkan PPh sebesar Rp 428.861.000.

“Perbuatan JN dikatago­rikan sebagai perbuatan mela­wan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menya­lahgunakan wewenang,” kata Jansen Napitu.

Seharusnya, terang Jansen, oknum bendahara pengeluaran melakukan penyetoran PPh dari Sekretariat DPRD Simalu­ngun paling lama tanggal 10 bulan berjalan TA 2010 sesuai Per­aturan Menteri RI No.­184­/PMK.03/2007 tentang Masa Penyetoran PPh.

“Kenyataannya, per Okto­ber 2010, JS tidak menye­torkan PPh sebesar Rp428.861.000. Bahkan Kabag Keuangan dan Sekretaris DPRD Simalungun berulangkali menegur JS agar segera menyetorkannya,” tandas Janesn.

Bahkan sampai teguran ketiga, JS tidak juga mengindahkan teguran atasannya. Ak­hirnya, Kabag Keuangan me­meriksa  JS dengan bukti Be­rita Acara No.900/635 S.DPRD/2010.

“Perbuatan JS tidak men­cerminkan   asas-asas pe­nye­leng­gara negara yang ber­sih sebagaimana diatur dalam Pa­sal 3 Jo Pasal 5 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Menjawab Jurnal Medan, Senin (25/4), mantan Sekretaris DPRD, Prisdar Sitio SE  membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil jaksa sebagai saksi.

Akibat Pencemaran Lingkungan - Ikan Emas Warga Laguboti Ribuan Mati


Puluhan ekor ikan emas pe­liharaan warga di tiga desa, yakni Desa Ujung Tanduk, Gasa­ribu dan Pintu Bosi, Kecamatan Lagu­boti, Kabupaten Tobasa, mati mendadak, minggu lalu.

Ikan emas itu mati diduga akibatkan pencemaran lingku­ngan dari limbah pabrik tapioka milik PT Hutahaean Laguboti, yang meluap ke Bondar Sitoman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Toba Samosir, Lisbet Siahaan didampingi Kepala Bidang Amdal, Ir Parulian Siregar dan Kassubbid Penggelola dan Pengendalian Pencemaran Air ,Osborn Simanjuntak kepada Jurnal Medan di ruang kerjanya, Selasa (26/4) mengaku,  pihak­nya ada menerima laporan dari warga Laguboti. Menurut warga, ikan yang mereka pelihara mati diduga akibat pencemaran ling­kungan.

”Pada 18 April 2011 lalu, kami menerima laporan, bahwa ikan emas peliharaan warga Desa Ujung Tanduk, Desa Gasaribu dan Desa Pintu Bosi mati secara mendadak. Ikan emas tersebut mati diduga diakibatkan pencemaran dan limbah Pabrik Ta­pioka PT Hutahaean yang meluap dari bak penampungan ke Bon­dar Sitoman,” ujar Lisbet.

Indahnya Danau Toba, Jika Tak Ada Sampah


Samosir(Pearaja)
Pembeli dan pedagang di Pasar Tajur, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, antusias menyambut kampanye pemakaian plastik, Selasa (26/04/2011).

Antusiasme penghuni pasar yang dekat dengan danau Toba ini, terutama terlihat ketika mereka mendapat goni plastik yang dijahit menyerupai tas dari panitia.

Di dalamnya, ada selebaran berisi cara mudah berbelanja tanpa kantong plastik, serta guntingan koran yang dibentuk seperti kantong. Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja digelar di agar masyarakat Samosir semakin sadar bahaya sampah plastik yang berserak di Pulau Samosir sangat mencemari Danau Toba.

Pedagang dan pembeli diberi pemahaman, tentang pentingnya mengurangi pemakaian plastik. Selain menjaga kelestarian lingkungan dan air, juga menghemat pengeluaran.

Selasa, 26 April 2011

PEMERINTAH PUSAT INGIN SUMUT TETAP SATU PROPINSI


MEDAN-(Pearaja)
Rancngan pemekaran yang diumumkan kementerian dalam negeri (Kemendagri) seperti melempar bola panas. Jatah tambahan satu provinsi dan 2 kabupaten/kota baru di Sumut terus menuai pro dan kontra.
DPRD Sumut tak ingin berlama-lama memegang bola panas tersebut. Wakil Ketua DPRD Sumut Muhammad Affan menegaskan, persoalan berapa provinsi yang layak adalah wewenang pemerintah pusat.
“Itu wewenang pemerintah pusat. Kita hanya mengusulkan, terserah siapa yang didahulukan,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Sumut ini,http://www.antara-sumbar.com/id/foto/perspektif/gamawan-fauzi3.jpg kemarin (25/4).
Ditegaskannya, pansus pemekaran di DPRD hanya memberikan usulan berdasarkan kajian sosiologis, strategis dan kajian akademis dan tidak terkecuali didukung masyarakat lokal.
M Affan menilai, ada aturan yang perlu penjelasan mendalam dalam grand design pemekaran itu
Salah satunya, batasan waktu pemekaran. “Apakah setelah tidak jadi pemekaran, sampai batas waktu yang ditentukan masih boleh dilakukan pemekaran,” tanyanya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Isma Fadly Ardya Pulungan mengulangi penegasan, Pansus maupun DPRD Sumut hanya sebatas mengusulkan wilayah pemekaran.
Jadi atau tidaknya usulan pemekaran provinsi baru, dan berapa jumlah yang disetujui adalah wewenang pemerintah pusat. “Usulan (provinsi baru) yang masuk ke kita ada dua yakni, Sumatera Tenggara dan Provinsi Tapanuli. Kita hanya sebatas mengusulkan, yang menentukan pemerintah pusat,” katanya mengulang penegasan.
 
Paripurna pemekaran semestinya berlangsung kemarin, (25/4). Namun dengan alasan  banyak anggota DPRD Sumut sedang melaksanakan kegiatan kedewanan, rapat paripurna tersebut diundur dan akan dilaksanakan 2 Mei 2011 mendatang. “Dikhawatirkan, kalau hari ini (kemarin, Red) tidak kuorum. Makanya diundur jadi tanggal 2 Mei nanti,” cetus politisi Partai Golkar Sumut ini.
Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho juga kembali menegaskan keinginannya agar provinsi Sumut menjaga keutuhan, tanpa pemekaran. “Saya ingin Sumut tetap satu. Lagipula, dengan jatah hanya satu (provinsi baru), kepada siapa ini akan diberikan, sementara ada tiga bakal propinsi baru,” ujar Gatot, usai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke15 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (25/4).