Sabtu, 09 Maret 2013

Hasil Perhitungan Manual PDI Perjuangan Berbeda Dengn Perhitungan LSI


 
Partai pendukung pasangan Cagubsu/Cawagubsu Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim, ESJA memperoleh suara 32 persen. Sedangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mendapatkan 29,7 persen suara sah. Klaim kemenangan ini diyakini PDI Perjuangan setelah selesai melakukan perhitungan manual per tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. "Hasilnya sesuai dengan perhitungan manual terhadap 100 persen suara yang masuk. Kalaupun ada margin error dalam perhitungan manual ini, paling tidak pasangan nomor urut 5 (Gatot-Erry-red) tidak akan menang satu putaran," sebut Wasekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Kepala Badan Hukum dan Advokasi Arteria Dahlan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3). Dalam acara rapat evaluasi PDI Perjuangan se-Sumut itu turut dihadiri pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.

Dikatakan, beberapa kabupaten/kota ESJA unggul di Simalungun, Siantar, Dairi, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Karo serta Pakpak Bharat
                     
Menurut mereka, hasil perhitungan manual yang dilakukan ada perbedaan hasil perolehan suara di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Medan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tanjung Balai dan Tapanuli Tengah.

Selain itu, juga ada empat kecamatan yang dihitung kembali suara tidak sah yang ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, didapat kepastian secara legal suara tidak sah sebelumnya ternyata sah untuk suara ESJA. "Di Tapteng dan Medan ada inkonsistensi suara suara tidak sah. Di dua kecamatan ada kita upayakan hitung ulang. Hasilnya, menambah suara untuk ESJA," sebut Dahlan.

Banyak pelanggaran

Hasil evaluasi PDI Perjuangan, kata Dahlan, proses Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran. Saat ini, mereka sudah menemukan 1118 pelanggaran. Jika diklasifiksikan, ada upaya sistematis dan massif membuat pemilih ESJA tidak dapat memilih. Contohnya, tidak terdaftar di DPD. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan sehingga tidak bisa memilih. Belum lagi lokasi TPS yang jauh seperti di salah satu perkebunan yang jarak TPS nya sampai enam kilometer.

"Bahkan ada C6 (undangan memilih) yang bebas beredar. Begitu mau digunakan, ternyata sudah dipakai. Malah di salah satu lokasi di Deliserdang ada undang memilih ditukar dengan uang Rp50 ribu. Bukti-bukti kita ada termasuk dokumentasinya," tegas Dahlan lagi.