Senin, 20 Januari 2014

Polda Sumut Tangkap 10 Sindikat Anggota Kompolotan Geng Motor



 

Liputan Elin

 Medan-Sumut.Pearaja TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil  menangkap 7  sindikat kompelotan geng motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Medan,Deli Serdang dan serdang Bedagai Sumatera Utara  dan 2 orang penadah serta 1 orang membantu penadah untuk menjual  hasil kejahatan  anggota sindikat geng motor turut juga di tangkap


Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Dedy Rianto di dampingi Wadir AKBP Pol.Wawan Munawar berserta Kasubdit III/Umum AKPB Pol Jidin Siagian dalam paparan hasil pengungkapan  kasus sindikat kelompok geng motor dimulai pada tanggal 14 januari 2014 sampai dengan tanggal 19 januari 2014,mengatakan,”Dari 7 orang geng motor yang berhasil di tangkap tersebut adalah Khairul alias kode(19) warga Jalan Pahlawan berperan sebagai pemetik ,melakoni aksinya sudah 30 kali,Riki Hamdani (28) warga pantai labu Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai pemetik,melakoni aksinya sudah 3 Kali,



Selanjutnya, Irwan Syah Lubis (20) warga  Jalan Garuda Perumnas Mandala,juga berperan sebagai pemetik dan melokoni aksi sebagai geng motor sudah 10 kali. Johanes Erwin Nababan(17) warga perumnas mandala,berperan sebagai pemetik melokoni aksinya sudah 3 kali,Rizki Mulia Pakpahan (16) warga perumnas Mandala berperan sebagai pemetik serta Candro Sihombing (21) warga Perumnas Mandala juga sebagai pemetik.



Berikutnya Tim Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut juga berhasil mengamankan 2 orang Penadah dan 1 orang membantu menjual ranmor hasil kejahatan dari Geng Motor yang  beroprasi di wilayah Hukum jajaran PoldaSumut diantaranya, Alex Suharto (27) warga,
Jalan T.Bongkar,sebagai penadah 15 unit sepeda motor hasil kejahatan  geng motor,sedangkan Arnold Javelin Purba  (36) warga Jalan Canderawasih II Percut Sei Tuan sebagai perantara membantu Alex menjualkan hasil kejahatan Ranmor,dan yang terakhir Jon Heri Sinaga (43) warga Desa Karang Anyer Kabupaten Deli Serdang


Geng motor, ini sudah termasuk sindikat, Perbuatan kelompok sindikat geng motor ini sudah sangat meresahkan masyarakat  kota Medan,” ujar.Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dedi Irianto dalam paparan senin (20/01/ 2014) siang

Kombes Pol Dedi menambahkan, para pelaku biasanya beraksi pada pukul 00.00-05.00 WIB. Mereka terbilang cukup kejam terhadap para korban. “Pelaku bergerak 10 orang secara bersama sama bila menemkan sasarnya mereka langsung memepet korban (yang naik sepeda motor), memukuli dengan menggunakan benda keras yang telah di persiapkan,Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dan seluruh harta benda korban dibawa kabur dan mereka (Geng Motor Red) sekali beraksi bisa mendapatkan 4-5 sepeda motor dalam satu malam,” Ujarnya.


Selanjutnya Kombes Dedi juga mengatakan, dari sindikat kelompok geng motor sebagai pemetik 7 orang yang sudah dilakukan penahanan,dan pelaku yang belum tertangkap sudah diketahui identitasnya ada sebanyak 12 orang, saat ini petugas kita terus melakukan pencarian terhadap ke12 orang yang masuk sebagai  Daftar Pencarian Orang (DPO),”Jelasnya


Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut  Kombes Pol Dedy Rianto Menjelaskan Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi di enam titik lokasi di Kota Medan.dan dari 10 tersangka 7 sindikat kelompok  geng Motor ,2 orang penadah,dan 1orang turut membantu Alex (Penadah Red) menjualkan Ranmor dari hasil kejahatan kelompok Sindikat Geng Motor


Adapun barang bukti yang kami mengamankan dari 10 tersangka tersebut yakni 17 unit sepeda motor antaranya 8 unit Honda Beat,3 unit  Yamaha Mio, 3 unit Honda Spacy, 1 unit Satria F 150,1 unit Yamaha Xeon, 1unit Yamaha Vixon,dan  4 unit mobil 2 unit Xenia,1unit Kijang Inova,1unit kijang LGX,dan 9 unit Handphone,7 unit Merk Nokia,1 unit BlacBerry,serta 1 unit Samsung,”Lanjutnya


Selain sepeda motor,mobil dan Handphone disita juga barang bukti lainnya, seperti 1 pucuk senjata Soft Gun,1 buah sangkur panjang, 2 buah belati,1 buah pisau lipat,1 buah pedang,yang digunakan untuk memukuli korban,selain itu juga turut diamankan, uang tunai sebesar Rp7.140,000,-dan1 pasang platno BK 2035 ACR,dan 1 buah STNK  A/N Wahyuni serta 1 buah STNK A/N Viktor Pandapotan Siregar sebagai barang bukti,” sebutnya


Sindikat Kelompok geng motor ini menjual sepeda motor hasil rampokanya  hingga ke Provinsi Aceh,kita terus berkodinasi  kepada petugas kepolisian yang ada di setiap daerah untuk mengungkap sindikat geng motor ini,dan dalam kesempatan yang sama Kombes Pol Dedy Rianto  menyampaikan bagi warga yang pernah menjadi korban dari keganasan geng motor dan kehilangan sepeda motornya diminta untuk datang melapor ke Poldasu


Kita masih terus menggembangkan Kasus sindikat kelompok geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat dan juga telah banyak korban harta maupun jiwa,sedangkan Para pelaku sindikat Geng Motor dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ancaman hukumannya maksimal di atas 5 tahun,” tegasnya