Selasa, 12 April 2016

DPRD Su Minta Tunda Pembangunan Pembangkit Listrik di Palu Kuro Sampai Lengkap Izinya


Medan-(Pearaja)
Pembangkit listrik sangat diharapkan di bangun di sumatera utara seperti di Palu Koro yang dibangun investor asing oleh PT Mabr Elektrindo daya 2 X 150 MW tapi jangan menabrak izin izin yang ada di Indonesia terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD SU Komisis A,D,dan E dengan PT Mabar Elektrindo,Dinas Perhubungan Provsu,Dinas Pertambangan dan Energi Provsu,Badan Perizinan Terpadu Provsu,Imigrasi kelas II Belawan,Balai Besar Sungai Sumatera II.Tapi berita terendus banyak  kejangalan-kejangalan yang terjadi dalam pembangkit listrik Batu bara di Desa Palu Kuro Kac Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang  yang dilaksanakan oleh PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan perusahan cina Shanghai Electric Power Construction co.LTD .
Menurut Lonardo Samosir politikus Golkar pembangunan pembangkit listrik tersebut banyak merusak lingkungan .Begitu pula menurut ketua fraksi Pan Sumut H.Syah Afandin SH akibat pembangunan pembangkit listrik tersebut karena menutuk duabelas anak sungai banyak nelayan melarat karena payah melaut.
Begitu pula pendapt yan antoni purba dari fraksi gerinda inilah contoh sempurna corpotartion bias mengatur pemerintah tanpa ada perda perda reklamasi pantai perusan ini sudah bias membangun tanpa punya izin. Begitu pula menurut politisi Demokrat Mustofawiya sitompul bahwa pembangunan Palu Koro harus dengan pasir darat tanpa mengantongi ijin pengerukan pasir laut Pt Mabar Elektrindo membangun pembangkit listrik dengan pasir laut
.Begitu pula Nezar Djoel fraksi Nasdem kita bukan anti Investasi tapi ketika kami sampai disana ada ribuan pekerja bangsa cina ada disana tanpa mengerti bahasa Indonesia sementar itu sarm huta julu fraksi PDIP mengkritik pelepasan kawasn hutan serta luas lahan belum jelas sementara itu syamsul kodri ketua komisi e minta data-data tenaga kerja yng belum jelas. Keputusan rapat lintas komisi itu merekomendasikan agar pembangunan pembangkit listrik di desa Palu Kuro yang dilkukan investor cina Shanghai Electric Power Construction co.LTD . dan dibangun oleh PT Mabar elektrik sebaiknya ditunda sampai izin-izinnya dilengkapi .(tik)

Selasa, 05 April 2016

Sapma Hanura Minta Poldasu Beri Kepastian Hukum Kasus Zulkifli Siregar

 Massa Sapma Hanura saat melakukan aksi di Mapoldasu

Medan-(P.TV)
Puluhan massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Hanura menggelar unjukrasa di pintu I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (1/4) siang.
Massa kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran (TA) 2012 yang melibatkan Ketua DPD Dumut Partai Hanura, H Zulkifli Effendi Siregar (ZES).
“Kami datang ke mari (Poldasu) menyampaikan pernyataan sikap karena lambatnya penangangan Poldasu dan Kejatisu, sehingga terkesan ada unsur kesengajaan menggantung proses hukum atas dugaan korupsi Alkes tersebut,” ujar koordinator aksi, Harmudia Syahputra.
Harmudia dan rekan-rekannya menuturkan, lambatnya penanganan kasus ini memberikan rasa ketidaknyamanan sebagai kader.
 
 Zulkifli Siregar Ketua DPD Hanura sumut

“Kami tersandera atas pemberitaan buruk di media cetak dan media online dari status hukum Ketua DPD Partai kami. Terlebih lagi memberikan efek buruk untuk nama partai kami yang masih terkenal sebagai Partai paling bersih dari hukum,” sebutnya.
Harmudia mengatakan, mereka meminta Kapoldasu dan Kajatisu sebagai penegak hukum untuk mencabut status tersangka dari H Zulkifli Effendi Siregar, jika memang tidak terlibat.

 Image result for kantor polda sumut
“Namun apabila penegak hukum sudah mempunyai alat-alat bukti yang kuat atas keterlibatan H Zulkifli Effendi Siregar di kasus korupsi Alkes 2012 tersebut, maka tangkap dan adili sesegera mungkin,” pintanya.
Setengah jam berorasi, massa akhirnya ditemui oleh perwakilan Humas Poldasu. Di hadapan massa, petugas berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Kapolda. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan damai. DA
Massa Sampa Hanura berorasi di Mapolda Sumut meminta kepastian hukum terhadap Zulkifli Efendi Siregar, Jumat (1/4). (pa)