Senin, 02 Januari 2012
Kasus KM Sinar Logam belum terungkap
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Administrator Pelabuhan (Adpel) Teluk Nibung Juliansyah menyebutkan, mereka telah memanggil nakhoda KM Sinar Logam terkait kecelakaan yang menewaskan dua ABK dan dua hilang saat kapal pukat Apung asal Tanjungbalai itu terbalik di perairan Batu Bara.
Juliansyah mengatakan, kasus terbaliknya KM Sinar Logam yang menelan korban jiwa patut dilakukan penyelidikan. Saat ini, kasus itu sudah ditangani Polair Kuala Tanjung, namun pihak KPLP juga akan melakukan penyelidikan hingga jelas penyebab terjadi kecelakaan itu.
Terkait dengan keberadaan KM Sinar Logam menjalani perbaikan di Dok Kapal Kausang Desa Sei Nangka, Juliansyah mengatakan seharusnya kapal itu tidak boleh diperbaiki sebelum penyelidikan dituntaskan. Sebab, KM Sinar Logam itu statusnya sebagai barang bukti yang harus dijaga agar tidak dirusak. Bila saat ini ada perbaikan yang dilakukan pengusaha, sama artinya dia merusak barang bukti dan itu jelas tindakan pidana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar