Medan, Awasi Online
Alex
Edy Damanik Ketua Umum Awasi Sumatera Utara, minta segera kepada KPK menyidiki
Oknum Meneng BUMN yang terlibat dalam penjualan Lahan Ex HGU PTPN II , tersebut
Desa Marendal, Desa Gherminia, Dusun 19
Pasar 4, Desa Kelambir V, Desa Salembo, Desa Helvetia, Desa Duri Tunggal yang
dahulu Tanah Ex HGU PTPN II.
Adanya
tanah-tanah Desa tersebut seperti Ghermenia Dusun 19 Pasar 4, Desa Kelambir V,
Desa Selembo, Desa Helvetia, Desa Duri Tunggal, yang mana dahulu tanah PTPN II.
Diduga sudah menjual belikan tanah tersebut pada pihak Depeloper.
Dengan
mendistribusikan surat pelepasan asset dari Menteri Negara antara BUMN kasus
Tanah di Sumatera Utara, sangat ribet ibarat menang kusut yang tidak jelas
menggulirkanya maka payah untuk
penyelesaiannya.
Seperti
sertifikat Desa menunggal, Desa Helvetia, Ghermenia Dusun 19 Pasar 4, Desa
Kelambir V kecamatan Sunggal, Desa Salembo, Desa Duri Tunggal Ujar Alex Edy Damanik
Ketua Umum LSM Awasi Sumatera Utara, sangat berharap kepada KPK agar dapat
mengungkapkan di balik penjualan Ex HGO PTPN II katanya.
(
A D) ,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar