Medan-Sumut,Piaraja TV
Meii (43) warga Jalan Petai no 27 Pasar II Cina Kecamatan Binjai Utara, yang rumahnya dirusak puluhan personil Polres Binjai pada, Selasa (4/3)saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Rsekrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, terkait kasus penggelapan pupuk bersubsidi sangat menyayangkan keprofesionalan kerja polisi saat itu.
Selain tidak menunjukan surat perintah penggeledahan atau penangkapan, AKP Revi Nurvelani dituding juga sebagai pembuat ide penggelapan pupuk
bersubsidi tersebut dan juga kerap menerima upeti Rp 7 juta perbulan dari Sie Dong sebagai pengusahanya.
"Cobalah padahal, ide pembuatan pupuk itu ide dari AKP Revi Nurvelani,
makanya adikku Sie Dong mau membuka usaha itu, tapi malah dia yang
nangkap dan melakukan pengrusakan, yang herannya kok rumah saya yang
digerebek kan bisa cari Sie Dong ke rumahnya," jelas Mei I, pada
wartawan di Poldasu, Senin (28/4) pagi.
Saran dan Ide serta pemberian upeti, kata Mei i dapat dibuktikannya
nantinya dari via sms yang dikirimkan AKP Revi Nurvelani pada Sie Dong.
"Kita bisa buktikan Kasat Revi sebagai ide penggelapan pupuk subsidi itu
dan sebagai penerima upeti dari Hp adik saya Sie Dong nantinya, dan
jika AKP Revi keberatan boleh tuntut saya kalau saya mengarang -
ngarang, dan kita nanti bisa copykan permintaan (Gratifikasi) nya, dan
Kartini istri Sie Dong siap jadi saksi, " kata Mei i.
Kekecewaan juga di rasakan lanjut Mei i, pada tanggal 22 Maret 2014 Mei i
membeberkan tentang adanya penerimaan upeti tersebut pada penyidik saat
ia diperiksa sebagai saksi tentang penggelapan pupuk subsidi yang
dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga saat ini AKP
Revi Nurvelani belum juga diperiksa dalam kasus penyuapan. Dan isi
penyataan penerimaan suap tersebut tidak dikirimkan ke Jaksa.
" Kita tau AKP Revi adalah aparatur negara, seharusnya dia sebagai
penegak hukum bukan malah menerima upeti yang dapat merugiakan negara.
Dan itu sudah diatur di undang - undang tentang pemberantasan tentang
tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 BAB II pasal 2, dimana setiap
orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau pidana paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta," sebut Mei
yang melimpahkan kekecewaannya.
Meii mengisahkan pengerebekan rumahnya pihak Polres Binjai, berawal pada
tanggal 3 februari 2014, dan saat itu polisi menyita semua pupuk yang
dianggap ilegal dan beserta kereta. Dan pada tanggal 4 maret 2014
puluhan personil Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Revi
Nurvelani melakukan pengrusakan dengan merusak CCTV, memecahkan lampu
rumah dan mengambil 5 anjing peliharaan Meii serta mengambil HP dengan
cara merusak jendela kamar. Dan untuk pengerusakan rumahnya Mei I sudah
melaporakan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, dengan ditandai laporan
Polisi no : LP/306/III/2014/SPKT III, dan laporan ke Bid Propam, dengan
no: STPL /28/III/ 2014/Propam. Namun menurut Mei I belum ada kepastian
hukum yang diterimannya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai saat dikonfirmasi terkait tudingan
dirinya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal dan menerima upeti dari
Sie Dong ia membantahnya. Menurutnya itu mengada - ngada.
"Mana mungkin saya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal itu dan saya
tidak pernah menerima upeti dan kapan saya jumpa sama Sie Sidong itu,"
sebutnya.
Ditanya tentang keterangan Mei i yang menyatakan dirinya menerima upeti
didalam BAP yang tidak diserahkan ke Jaksa, perwira balok 3 dipundak itu
mengatakan semua keterang di BAP sudah diserahkan seluruhnya di Jaksa.
"Semua berkas sudah kita serahkan ke Jaksa termasuk kalau ada keterangan
Mei i kalau saya ada menerima upeti di BAP saya rasa sudah diserahkan.
Dan kasus ini sudah P21 sudah tahap 2," jelas Revi mengakhiri (PT)
Selasa, 27 Mei 2014
Kasat Reskrim Polres Binjai Dilaporakan ke Poldasu Diduga Melakukan Pengerusakan Rumah, Menjarah HP, dan 5 Ekor Anjing
Medan-Sumut,Pearaja TV
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dilaporkan ke Polda Sumut terkait pengerusakan rumah di Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, milik Meii (44). Laporan tersebut tertuang pada no : LP/306/IV/2014/ SPKT III, tanggal 10 maret 2014 tentang terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Pada wartawan Meii mengisahkan, pengerusakan rumahnya terjadi pada, Selasa (4/3) jam 17.00 wib, saat pengerebekan yang dilakukan 10 personil Polres Binjai ke rumahnya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan alasan mencari Sidong (32) adik kandung dari Meii yang diketahui pengusaha pakan ternak.
"Saya tidak tau apa masalah Sidong sama Polisi sehingga ia mencarinya, tapi masalahnya Sidong tinggal tidak sama saya, tapi tinggal di Perumahan Permai Indah, pasar 2 Tandem kenapa rumah saya yang digerebek dan dirusak Polisi," jelas Meii pada wartawan saat pemanggilan pertamnya di gedung Dit Reskrimun Poldasu Rabu (23/4/2014) sore
Sebut Meii, penggerebekan yang dilakukan Polisi itu sangat tidak bermoral, selain tidak menunjukan surat penangkapan mereka melompati pagar dan merusak CCTV serta lampu - lampu depan rumah. Mirisnya lagi, bukan saja pengerusakan yang dilakukan personil Polres Binjai tersebut, mereka juga diduga menjarah HP dan 5 Anjing.
"Sangat tidak menghargai saya para Polisi itu, saat itu sayapun tidak di rumah hanya pembantu saya Yuliana (35) yang ada, sampai ketakutan dia sampai tidak berani keluar. Memang kalau mau cari orang boleh merusak rumah yah itu menyalah aturan. Yang saya kesalkan lagi HP yang saya taruh di kamar mereka ambil, dengan jebol jendela dan 5 Anjing peliharaan saya juga dibawa, kejadian itu banyak tetangga yang melihat," beber Meii.
Untuk kasus ini kata Meii, sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan pihak Propam Polda Sumut pada, Selasa (4/4) sudah mengecek langsung ke rumah yang rusak. Dan AKP Revi Nurvelani sudah dipanggil dan dipriksa Propam Polda Sumut. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum didapat korban sampai saat ini.
// Terima Upeti 7 Juta Perbulan
Ternyata dibalik kasus ini, menyimpan cerita dari pertemanan baik antara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan Sidong pengusaha pakan ternak di pasar 2 Tandem itu. Bahkan disinyalir perwira balok 3 emas dipundak itu menerima upeti dari Sidong sebesar 7 juta perbulannya. Namun upeti itu dalam jasa apa belum dapat diketahui pastinya.
"Saya heran AKP Revi itu sebelumnya kawan baik dengan Sidong, sehingga Sidong juga memberikan upeti uang 7 juta tiap bulan padanya itu saya saksikan sendiri pada bulan oktober 2013 yang lalu, tapi saya tidak tau untuk apa, dan upeti itu sudah berjalan 1 tahun," bebernya Meii lagi.
Namun dengan kejadian ini Meii mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta. Dan berharap pada penegak hukum yang terkait khususnya Poldasu menindak oknum polisi yang melakukan pengerusakan pada rumahnya. "Saya berharap pada Poldasu agar tidak timbang pilih untuk menegakan keadilan," tandas Meii seraya pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya pengerebekan yang dilakukannya di rumah Meii Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara. Namun akunya saat penggerebekan yang dilakukan tidak ada pengrusakan apalagi penjarahan.
"Benar kita ada menggerebek rumah itu tapi kita tidak ada merusak apalagi mengambil 5 Anjing atau HP," jelasnya.
Perwira 3 balok emas dipundaknya menjelaskan, pengerebekan dilakukan atas dasar kepemilikan gudang pupuk ilegal. Yang mana pupuk bersubsidi dialihkan ke non Sudsidi yang dilakukan Sidong. "Dasar gudang pupuk itulah kita berniat menangkap Sidong," jelasnya.
Disinggung adanya penerimaan upeti dari Sidong setiap bulannya, AKP Revi membantahnya. "Kalau saya menerima upeti yah sudah kaya saya. Dan mana mungkin saya mau menangkapnya," sebut Revi (PT)
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dilaporkan ke Polda Sumut terkait pengerusakan rumah di Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, milik Meii (44). Laporan tersebut tertuang pada no : LP/306/IV/2014/ SPKT III, tanggal 10 maret 2014 tentang terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Pada wartawan Meii mengisahkan, pengerusakan rumahnya terjadi pada, Selasa (4/3) jam 17.00 wib, saat pengerebekan yang dilakukan 10 personil Polres Binjai ke rumahnya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan alasan mencari Sidong (32) adik kandung dari Meii yang diketahui pengusaha pakan ternak.
"Saya tidak tau apa masalah Sidong sama Polisi sehingga ia mencarinya, tapi masalahnya Sidong tinggal tidak sama saya, tapi tinggal di Perumahan Permai Indah, pasar 2 Tandem kenapa rumah saya yang digerebek dan dirusak Polisi," jelas Meii pada wartawan saat pemanggilan pertamnya di gedung Dit Reskrimun Poldasu Rabu (23/4/2014) sore
Sebut Meii, penggerebekan yang dilakukan Polisi itu sangat tidak bermoral, selain tidak menunjukan surat penangkapan mereka melompati pagar dan merusak CCTV serta lampu - lampu depan rumah. Mirisnya lagi, bukan saja pengerusakan yang dilakukan personil Polres Binjai tersebut, mereka juga diduga menjarah HP dan 5 Anjing.
"Sangat tidak menghargai saya para Polisi itu, saat itu sayapun tidak di rumah hanya pembantu saya Yuliana (35) yang ada, sampai ketakutan dia sampai tidak berani keluar. Memang kalau mau cari orang boleh merusak rumah yah itu menyalah aturan. Yang saya kesalkan lagi HP yang saya taruh di kamar mereka ambil, dengan jebol jendela dan 5 Anjing peliharaan saya juga dibawa, kejadian itu banyak tetangga yang melihat," beber Meii.
Untuk kasus ini kata Meii, sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan pihak Propam Polda Sumut pada, Selasa (4/4) sudah mengecek langsung ke rumah yang rusak. Dan AKP Revi Nurvelani sudah dipanggil dan dipriksa Propam Polda Sumut. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum didapat korban sampai saat ini.
// Terima Upeti 7 Juta Perbulan
Ternyata dibalik kasus ini, menyimpan cerita dari pertemanan baik antara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan Sidong pengusaha pakan ternak di pasar 2 Tandem itu. Bahkan disinyalir perwira balok 3 emas dipundak itu menerima upeti dari Sidong sebesar 7 juta perbulannya. Namun upeti itu dalam jasa apa belum dapat diketahui pastinya.
"Saya heran AKP Revi itu sebelumnya kawan baik dengan Sidong, sehingga Sidong juga memberikan upeti uang 7 juta tiap bulan padanya itu saya saksikan sendiri pada bulan oktober 2013 yang lalu, tapi saya tidak tau untuk apa, dan upeti itu sudah berjalan 1 tahun," bebernya Meii lagi.
Namun dengan kejadian ini Meii mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta. Dan berharap pada penegak hukum yang terkait khususnya Poldasu menindak oknum polisi yang melakukan pengerusakan pada rumahnya. "Saya berharap pada Poldasu agar tidak timbang pilih untuk menegakan keadilan," tandas Meii seraya pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya pengerebekan yang dilakukannya di rumah Meii Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara. Namun akunya saat penggerebekan yang dilakukan tidak ada pengrusakan apalagi penjarahan.
"Benar kita ada menggerebek rumah itu tapi kita tidak ada merusak apalagi mengambil 5 Anjing atau HP," jelasnya.
Perwira 3 balok emas dipundaknya menjelaskan, pengerebekan dilakukan atas dasar kepemilikan gudang pupuk ilegal. Yang mana pupuk bersubsidi dialihkan ke non Sudsidi yang dilakukan Sidong. "Dasar gudang pupuk itulah kita berniat menangkap Sidong," jelasnya.
Disinggung adanya penerimaan upeti dari Sidong setiap bulannya, AKP Revi membantahnya. "Kalau saya menerima upeti yah sudah kaya saya. Dan mana mungkin saya mau menangkapnya," sebut Revi (PT)
Langganan:
Postingan (Atom)