Selasa, 27 Mei 2014

Kasat Reskrim AKP Revi Nurvelani Dituding Sebagai Pembuat Ide Pengelapan Pupuk Sudsidi di Binjai

Medan-Sumut,Piaraja TV

Meii (43) warga Jalan Petai no 27 Pasar II Cina Kecamatan Binjai Utara, yang rumahnya dirusak puluhan personil Polres Binjai pada, Selasa (4/3)saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Rsekrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, terkait kasus penggelapan pupuk bersubsidi sangat menyayangkan keprofesionalan kerja polisi saat itu.

Selain tidak menunjukan surat perintah penggeledahan atau penangkapan, AKP Revi Nurvelani dituding juga sebagai pembuat ide penggelapan pupuk
bersubsidi tersebut dan juga kerap menerima upeti Rp 7 juta perbulan dari  Sie Dong sebagai pengusahanya.

"Cobalah padahal, ide pembuatan pupuk itu ide dari AKP Revi Nurvelani,
makanya adikku Sie Dong mau membuka usaha itu, tapi malah dia yang
nangkap dan melakukan pengrusakan, yang herannya kok rumah saya yang
digerebek kan bisa cari Sie Dong ke rumahnya," jelas Mei I, pada
wartawan di Poldasu, Senin (28/4) pagi.

Saran dan Ide serta pemberian upeti, kata Mei i dapat dibuktikannya
nantinya dari via sms yang dikirimkan AKP Revi Nurvelani pada Sie Dong.

"Kita bisa buktikan Kasat Revi sebagai ide penggelapan pupuk subsidi itu
 dan sebagai penerima upeti dari Hp adik saya Sie Dong nantinya, dan
jika AKP Revi keberatan boleh tuntut saya kalau saya mengarang -
ngarang, dan kita nanti bisa copykan permintaan (Gratifikasi) nya, dan
Kartini istri Sie Dong siap jadi saksi, " kata Mei i. 

Kekecewaan juga di rasakan lanjut Mei i, pada tanggal 22 Maret 2014 Mei i
 membeberkan tentang adanya penerimaan upeti tersebut pada penyidik saat
 ia diperiksa sebagai saksi tentang penggelapan pupuk subsidi yang
dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga saat ini AKP
Revi Nurvelani belum juga diperiksa dalam kasus penyuapan. Dan isi
penyataan penerimaan suap tersebut tidak dikirimkan ke Jaksa.

" Kita tau AKP Revi adalah aparatur negara, seharusnya dia sebagai
penegak hukum bukan malah menerima upeti yang dapat merugiakan negara.
Dan itu sudah diatur di undang - undang tentang pemberantasan tentang
tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 BAB II pasal 2, dimana setiap
orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau pidana paling
 singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta," sebut Mei
 yang melimpahkan kekecewaannya.

Meii mengisahkan pengerebekan rumahnya pihak Polres Binjai, berawal pada
 tanggal 3 februari 2014, dan saat itu polisi menyita semua pupuk yang
dianggap ilegal dan beserta kereta. Dan pada tanggal 4 maret 2014
puluhan personil Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Revi
Nurvelani melakukan pengrusakan dengan merusak CCTV, memecahkan lampu
rumah dan mengambil 5 anjing peliharaan Meii serta mengambil HP dengan
cara merusak jendela kamar. Dan untuk pengerusakan rumahnya Mei I sudah
melaporakan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, dengan ditandai laporan
Polisi no : LP/306/III/2014/SPKT III, dan laporan ke Bid Propam, dengan
no: STPL /28/III/ 2014/Propam. Namun menurut Mei I belum ada kepastian
hukum yang diterimannya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai saat dikonfirmasi terkait tudingan
dirinya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal dan menerima upeti dari
Sie Dong ia membantahnya. Menurutnya itu mengada - ngada.

"Mana mungkin saya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal itu dan saya
tidak pernah menerima upeti dan kapan saya jumpa sama Sie Sidong itu,"
sebutnya.

Ditanya tentang keterangan Mei i yang menyatakan dirinya menerima upeti
didalam BAP yang tidak diserahkan ke Jaksa, perwira balok 3 dipundak itu
 mengatakan semua keterang di BAP sudah diserahkan seluruhnya di Jaksa.

"Semua berkas sudah kita serahkan ke Jaksa termasuk kalau ada keterangan
 Mei i kalau saya ada menerima upeti di BAP saya rasa sudah diserahkan.
Dan kasus ini sudah P21 sudah tahap 2," jelas Revi mengakhiri (PT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar