Sangat diharapkan masyarakat dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut jangan salah pilih memasukan anaknya di perguruan swasta bodong alias tak punya ijin operasional ini dikatakan Syahrial ketua LSM Membangun Anak Negeri
Sampai sekarang ini banyak sekali PTS yang memiliki ijin bodong
dan yang terus melakukan pembohongan publik dengan melakukan proses
perkuliahan tapi pemerintahan Republik Indonesia baik kepolisian
,kejaksan serta kopertis tidak berani menutup para kopertis bodong
tersebut . Selain itu perlu juga diperhatikan adalah akreditasi prodi
PTS sebagai prodi yang terukur proses perkuliahan, sarana dan prasarana
yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya.
Sehingga PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi,
baik itu A, B maupun C. Untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat
dilihat di www.ban-pt.kemdiknas.go.id. Hal penting lainnya adalah
adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
“PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di
EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian. Dia menyebutkan Kopertis
adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin)
PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud.
Sudah semestinya memberitahukan kepada masyarakat
umut
tentang daftar PTS berijin yang ada di Wilayah Sumut dengan
harapan agar masyarakat tidak dibohongi oleh pihak-pihak tertentu yang
mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Dirincikannya, PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut
dan 105 di Aceh. Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website
Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. Dia
mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang
tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis.
“Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko
diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki
ijin tersebut. Dirjen Dikti ataupun dan Kopertis tidak dapat menindak
PTS tanpa ijin tersebut karena tidak pernah memberikan ijin kepada PTS
tersebut untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan,”
ungkapnya.
Bagi masyarakat yang hendak memasuki PTS, Kopertis menghimbau untuk
memperhatikan ijin operasional, data EPSBED/PDPT dan akreditasi, sebab
legalitas sebuah prodi di PTS ditentukan ketiga hal tersebut (ipol)