Jumat, 28 November 2014

LSM Membangun Anak Negeri:Awas PTS Bodong

 
Sangat diharapkan masyarakat dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut jangan salah pilih memasukan anaknya di perguruan swasta bodong alias tak punya ijin operasional ini dikatakan Syahrial ketua LSM Membangun Anak Negeri

Sampai sekarang ini banyak sekali  PTS yang memiliki ijin bodong dan yang terus melakukan pembohongan publik dengan melakukan proses perkuliahan tapi pemerintahan Republik Indonesia baik kepolisian ,kejaksan serta kopertis tidak berani menutup para kopertis bodong tersebut . Selain itu perlu juga diperhatikan adalah akreditasi prodi PTS sebagai prodi yang terukur proses perkuliahan, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya.
Sehingga PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi, baik itu A, B maupun C. Untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat dilihat di www.ban-pt.kemdiknas.go.id. Hal penting lainnya adalah adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
“PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian. Dia menyebutkan Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud.


Sudah semestinya memberitahukan kepada masyarakat umut tentang daftar PTS berijin yang ada di Wilayah  Sumut dengan harapan agar masyarakat tidak dibohongi oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Dirincikannya, PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. Dia mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis.
 

“Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki ijin tersebut. Dirjen Dikti ataupun dan Kopertis tidak dapat menindak PTS tanpa ijin tersebut karena tidak pernah memberikan ijin kepada PTS tersebut untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang hendak memasuki PTS, Kopertis menghimbau untuk memperhatikan ijin operasional, data EPSBED/PDPT dan akreditasi, sebab legalitas sebuah prodi di PTS ditentukan ketiga hal tersebut (ipol)

Perambah Hutan Negara Harus Ditangkap


 Perambahan Hutan DiLangkat

Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Langkatdipastikan mengalami hambatan ujar Syahrial Ketua LSM Membangun AnakNegeri jika Pemkab Langkat tidak segera mengantisipasi sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan.

Kabupaten Langkat didukung dengan kawasan hutan negara sepanjang pesisir wilayah Langkat dan di dalamnya terdapat sedikitnya 35.000 ha Hutan Mangrove, tapi saat ini keberadaan Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat dalam kondisi yang sangat kritis disebabkan perambahan hutan mangrove, sehingga merusak lingkungan.

Namun, kesemua program tersebut akan sia – sia, apabila Pemkab Langkat tidak langsung melakukan tindakan tegas menangkap para perambah hutan kelas kakapnya dan itu menyelesaikan masalah ke titik permasalahannya,Bupati Langkat segera mengeluarkan instruksi kepada pejabat yangKepolisian dalam hal ini polres langkat.

Saat ini dari 9 Kecamatan di wilayah pesisir Langkat sedikitnya ada 5.000 Rumah Tangga Perikanan (RTP) dengan 17.647 jiwa nelayan, dan Kecamatan Tanjung Pura yang memiliki jumlah nelayan terbayak, yaitu 4.128 jiwa nelayan, sementara Kecamatan Secanggang 2.630 jiwa, Gebang 1.470 jiwa, Babalan 453 jiwa, Sei Lepan 1.542 jiwa, Brandan Barat 1.752  jiwa, Pangkalan Susu 3.500 jiwa, Besitang  900 jiwa, dan Kecamatan Pematang Jaya 1.275 jiwa.

Dari sekian banyak warga nelayan tersebut juga bagian dari warga Langkat dan mempunyai hak yang sama untuk merubah kehidupan diri berikut keluarganya,mereka juga mengakui saat ini berbagai program pembangunan di Langkat sudah dirasakan, tapi yang menyedihkan justru tempat sumber penghidupan Mereka di hancurkan oleh para perambah kawasan hutan negara untuk di jadikan perkebunan sawit maupun lainnya