Jumat, 28 November 2014

LSM Membangun Anak Negeri:Awas PTS Bodong

 
Sangat diharapkan masyarakat dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut jangan salah pilih memasukan anaknya di perguruan swasta bodong alias tak punya ijin operasional ini dikatakan Syahrial ketua LSM Membangun Anak Negeri

Sampai sekarang ini banyak sekali  PTS yang memiliki ijin bodong dan yang terus melakukan pembohongan publik dengan melakukan proses perkuliahan tapi pemerintahan Republik Indonesia baik kepolisian ,kejaksan serta kopertis tidak berani menutup para kopertis bodong tersebut . Selain itu perlu juga diperhatikan adalah akreditasi prodi PTS sebagai prodi yang terukur proses perkuliahan, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya.
Sehingga PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi, baik itu A, B maupun C. Untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat dilihat di www.ban-pt.kemdiknas.go.id. Hal penting lainnya adalah adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
“PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis,” ungkap Dian. Dia menyebutkan Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud.


Sudah semestinya memberitahukan kepada masyarakat umut tentang daftar PTS berijin yang ada di Wilayah  Sumut dengan harapan agar masyarakat tidak dibohongi oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Dirincikannya, PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. Dia mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis.
 

“Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki ijin tersebut. Dirjen Dikti ataupun dan Kopertis tidak dapat menindak PTS tanpa ijin tersebut karena tidak pernah memberikan ijin kepada PTS tersebut untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang hendak memasuki PTS, Kopertis menghimbau untuk memperhatikan ijin operasional, data EPSBED/PDPT dan akreditasi, sebab legalitas sebuah prodi di PTS ditentukan ketiga hal tersebut (ipol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar