Rabu, 11 November 2015

Polsek Medan Barat Tak Lanjutkan Proses Hukum Pemilik Sabu

 http://waspada.co.id/wp-content/uploads/2015/04/Iptu-Oscar-Stefanus-Sedjo.jpg

 Medan (Pearaja)
Diduga mendapat tebusan puluhan juta rupiah, petugas Kepolisian Polsek Medan Barat tidak melanjutkan proses hukum terhadap pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu jie yang diketahui bernama Babok nama panggilan warga desa Sintis yang ditangkap di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudra Medan saat bertransaksi.
Hal tersebut terkuak berdasarkan keterangan JR warga Jalan Mesjid Taufik Gang Samudra saat ditemui awak media ini mengatakan seketika itu Babok ditangkap Polisi di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudra pada hari Jumat (30/10/2015) sore dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan saat petugas mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gang Samudra, petugas kemudian menangkap Babok dan menemukan barang bukti sabu seberat satu jie dari dirinya.
Saat ditanya polisi mana yang melakukan penangkapan, JR mengatakan pastinya tidak tau dari polsek mana. ”
Tapi menurut pembicaraan yang aku dengar dari warga, penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Medan Barat,” ucap JR.
Selanjutnya ketika kembali disinggung, nama Babok sebenarnya, JR mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti. ” Tapi orang-orang di sini sering menyapa dengan Babok, dan kalau nama istrinya Alsyiah dan kalau asal usul mereka saya belum tau juga,” katanya.
Terkait penangkapan Babok atas kepemilikan narkotika golongan II tersebut, JR merasa terkejut usai mengetahui tersangka dapat keluar keesokan harinya. ” Anehnya Babok hanya satu malam saja berada di kantor polisi, besoknya Babok Sabtu(30/10/2015) siang sekira pukul 12.00 WIB Babok udah lepas dari Polsek Medan Barat,” jelas JR.
Lanjut JR menjelaskan, kebebasan Babok dari Polsek Medan Barat siang itu di jemput oleh istrinya. ” Kabarnya untuk membebaskan Babok, istrinya harus membayar uang sebesar Rp.25 juta, agar Polisi tidak memproses dan melimpahkannya ke Jaksa itulah yang aku ketahui dan kebebasan Babok sudah tidak menjadi rasia lagi disini, bahkan setelah pelepasan, terlihat Babok dan istrinya sok dan merasa hebat karena bisa bebas dari jeratan hukum,” kata JR jengkel.
Hal senada juga dikatakan salah seorang teman JR yang tak ingin ditulis namanya mengatakan penangkapan Babok saat itu dilakukan Polsek Medan Barat. ” Iya bang memang polisi Polsek Medan Barat yang nangkap si Babok saat itu dan saat diperiksa dapat sabu, dan itu banyak warga menyaksikan, Babok langsung diboyong Polisi,,” kata teman JR meyakinkan yang diamini rekan-rekannya.

Kanit Reskrim Membantah Penangkapan Babok
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Oscar S, saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (30/10/2015) siang melalui via SMS ke telepon genggamnya, berselang beberap menit, langsung menelepon, dan mengatakan,  ” Sorry bang baru baca SMSnya,” kata Oscar.
Sementara dalam pembicara melalui telepon genggamnya, Oscar membantah, dan mengatakan tidak ada melakukan penangkapan terhadap pemilik sabu yang nama panggilannya Babok di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudra pada hari Jumat (30/10/2015) sore.
Seiring dengan itu Oscar juga mengatakan dan meminta mencari kepastian. ” Mungkin penangkapan itu tanpa sepengetahuan saya, dan bisa saja “ada anggota yang bermain”,” jelas Oscar sembari menutup pembicaraan.(nona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar