Minggu, 12 Maret 2017

Poldasu Kalah Prapid Di PN Medan


Hasil gambar untuk poldasu

Medan (Pearajatv)
Dalam  sidang praperadilan Poldasu kalah Prapid atas permohonan Tono alias Asia, warga Rantauprapat, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan keluarga berancana (KB) senilai Rp 23 miliar pada tahun anggaran 2012 di Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Majelis hakim PN Medan, Jumat (18/10), mengabulkan permohonan praperadilan Asia. Di dalam amar putusan yang dibaca majelis hakim tunggal, L Sinurat, dinyatakan penahanan, penangkapan dan penyitaan harta-benda pemohon oleh termohon praperadilan (Poldasu) tidak sah.

Di persidangan yang dihadiri kuasa hukum pemohon, Tjang Sun Sin, Arifah dan Mahadi, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan alasan termohon menetapkan status tersangka terhadap pemohon secara fakta hukum tidak bisa dibenarkan.Dijelaskan majelis hakim, dalil hukum yang disertakan terhadap pemohon tidak bisa dibuktikan dan hanya berdasarkan hasil penelusuran adanya hubungan pengiriman dana antar kedua belah pihak.

Selain itu, majelis hakim berpendapat berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalan sidang praperadilan tidak satu pun menyatakan keterlibatan pemohon dalam proyek pengadaan alkes di Labusel. Saksi Irwan Rambe selaku admin di LPSE, tegas menyatakan nama pemohon tidak tercantum sebagai peserta tender dan tidak ada diterakan di dalam penandatanganan kontrak kerja.

Hal lainnya, menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi Dewi yang merupakan istri pemohon, antara pemohon dengan Johan Tancho (tersangka) sebagai pemenang tender merupakan sahabat lama dan sering pinjam-meminjam uang.Majelis hakim juga berpendapat, pengiriman uang yang dilakukan pemohon sejumlah Rp 2.250.000.000 tidak terbukti berhubungan dengan kegiatan pengadaan alkes dan murni merupakan pinjam-meminjam.

Kuasa hukum pemohon, Tjang Sun Sin, Arifah dan Mahadi, kepada wartawan mengatakan akan membawa salinan putusan itu ke Mapoldasu agar pemohon segera dikeluarkan dari rumah tahanan.Sedangkan kuasa hukum Poldasu, Bambang, hanya mengatakan akan melaporkan putusan siding praperadilan itu ke pimpinan. (ina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar