Jumat, 10 Februari 2012

PTPN Bentuk Perpanjangan Tangan Untuk Menguras Hasil Kekayaan Daerah


PTPN adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan. Pada hakekat nya mereka mendirikan perusahaan hampir di semua wilayah NKRI tak peduli bagaimana caranya mendapatkan lahan, mau bentrok dengan masyarakat yang pasti selalu mengatas namakan kepentingannya  demi kesejahteraan rakyat.

Apakah ini yang dikatakan bentuk perpanjangan tangan pusat melalui PTPN untuk menguras hasil kekayaan alam daerah, lantas sejauhmana rakyat daerah memandangnya, hal ini di ungkapkan Syahruddin Sianturi SH, Wakil Ketua  LSM Lifi ketika diwawancarai wartawan Media  Online Ini  tentang keberadaan KEK Sei Mangke.

Dilihat dari perjalanan PTPN yang ada di Sumatera Utara sejauh mana sebenarnya keberadaan PTPN mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Sumatera Utara, lantas apa yang dinikmati rakyat dari keberadaan perusahaan tersebut.

Dari hasil investigasi LSM LIFI SU keberadaan PTPN yang berdiri didaerah NKRI pada prinsipnya tidak perlu keberadaan nya dipertahankan , melainkan hanya menimbulkan masalah terhadap rakyat dimana perusahaan tersebut berada, dan selalu menimbulkan konflik horizontal.

Ditilik dari hasil keuntungan keuangan peusahaan tersebut semuanya diberikan kepada pemerintahan pusat, lantas apa yang tinggal untuk pemerintah daerah. Dari keberadaan Undang-undang No 23 Thn 2004 tentang pembagian keuangan pusat dengan daerah apa yang bisa diharapkan dari hasil keuntungan perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah-daerah, ini kan terganjal oleh keberadaan Undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar