Medan(Pearaja)
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut
periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap meminta majelis hakim untuk memproses
hukum semua kaki tangan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang memberi suap
kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Permintaan itu disampaikan terpidana
yang divonis 4 tahun 8 bulan ini pada persidangan di Ruang Cakra I Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/1) malam.
Dalam sidang
itu, Kamaluddin memberi kesaksian atas kasus dugaan suap terhadap pimpinan dan
anggota DPRD Sumut sebesar Rp 61,8 miliar dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho.
“Yang mulia majelis hakim, saya pikir Pak Gatot tidak langsung memberikan suap
kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Saya minta kepada yang mulia untuk
memproses hukum pemberi suap,” pinta Kamaluddin. Mendengar itu, para pengunjung
sempat tertawa.
Namun permintaan tetap direspon majelis hakim yang diketuai
Didik Setyo Handono. “Itu urusan jaksa,” ucap Didik. Kaki tangan Gatot yang
memberi suap seperti dimaksud Kamaluddin adalah Nurdin Lubis (mantan Sekdaprovsu),
Randiman Tarigan (mantan Sekretaris DPRD Sumut), Ali Nafiah (Bendahara DPRD
Sumut), Ahmad Fuad Lubis (mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu) dan Baharudin
Siagian (Kadispora Sumut).
Dalam persidangan, Chaidir Ritonga selaku Wakil
Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 mengaku tidak pernah menerima uang ketok
secara langsung. Urusan keuangan, ia mempercayakan kepada ajudannya, yakni Agus
Andriansyah. “Saya hanya menerima uang, apa itu uang ketok atau uang resmi itu
melalui ajudan saya bernama Agus Andriansyah,” ujar pria yang divonis 4 tahun 6
bulan penjara dalam kasus yang sama itu.
Setelah menjalani persidangan, Chaidir
baru mengetahui bahwa uang yang diterima dari Ali Nafiah sebesar Rp545 juta itu
adalah uang ketok untuk pengesahan LKPJ 2012, APBD 2013, LKPJ 2013, APBD 2014
dan uang sirup. “Sudah diakui oleh ajudan saya bahwa uang yang dimaksud adalah
uang ketok. Itu dari tahun 2012-2015. Tidak memakai tanda terima, karena sudah
menjadi tradisi anggota DPRD seluruh Indonesia,” jelasnya seraya menyatakan
bahwa ia telah mengembalikan uang Rp125 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Saksi lain, Sigit Pramono Asri yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut periode
2009-2014 menyebutkan, tidak mengetahui persis uang ketok dari Ali Nafiah. Ia
mengaku hanya meminjam uang Rp40 juta ke Randiman Tarigan dan diberi oleh Ali
Nafiah pada Agustus 2013. “Saya waktu itu mau berangkat haji. Saya tidak ada
terima yang mulia (uang ketok). Yang kedua, saya pinjam sama Sekwan pada
November 2013 sekitar Rp50 juta. Pinjaman itu tidak ada tanda terima,” sebut
pria yang juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara ini.
Senada, Kamaluddin Harahap
juga membantah telah menerima uang ketok. Pria berjenggot ini menerangkan,
Randiman Tarigan pernah menyampaikan ke dirinya kalau ada dana dari eksekutif
untuk mempengaruhi anggota dewan. “Saya tidak ada menerima hadiah atau uang
ketok pada tahun 2013 dan 2014, kecuali hak saya sebagai anggota dewan. Saya
gak tau ada dana bergulir di DPRD Sumut. Pernah saya minjam uang Rp240 juta ke
Ali Nafiah. Selain itu gak ada lagi,” terang Kamaluddin.
Sementara itu, Budiman
Pardamean Nadapdap selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
menjelaskan, untuk pengesahan LPJP tahun 2012, ia mendapat uang ketok sebesar
Rp20 juta pada November 2013 dari Ali Nafiah. Untuk pengesahan P-APBD 2013,
lanjutnya, ia mendapat Rp40 juta. “Pada akhir Januari 2014 setelah pengesahan
APBD 2014, saya mendapat Rp75 juta. Pada Februari 2014, saya dapat 10 ribu
dolar Singapura atau Rp90 juta dari Baharudin Siagian. Ada Rp50 juta beberapa
kali pada tahun 2014, sehingga totalnya Rp800 juta,” jelasnya.
Guntur Manurung
selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengungkapkan, total
uang ketok yang ia terima sebesar Rp205 juta dan sudah dikembalikan seluruhnya
ke KPK. Ia merincikan, untuk pengesahan LPJP tahun 2012, dirinya menerima
Rp12,5 juta pada tahun 2013 dari Ali Nafiah. Untuk persetujuan P-APBD tahun
2013, ia terima Rp10 juta. Februari tahun 2014, ia menerima lagi sebesar Rp50
juta untuk persetujuan APBD 2014. “Pada Oktober 2014, saya terima Rp50 juta
dari Chaidir Ritonga. Dari Ahmad Fuad Lubis saya juga terima Rp80 juta untuk
persetujuan APBD 2015. Sebenarnya sudah tupoksi kami untuk pengesahan LPJP,
LKPJ dan APBD. Tapi karena mereka (Pemprov Sumut) memberi, kami menerima,”
ungkapnya. Muhammad Afan selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan
anggota DPRD Sumut 2014-2019 juga mengakui telah terima uang ketok. Pada tahun
2013, ia terima Rp40 juta dan akhir tahun 2013, ia terima lagi Rp50 juta dari
Ali Nafiah. “Setelah di persidangan, saya baru tau kalau uangnya untuk
pengesahan LPJP 2012 dan P-APBD 2013. Sedangkan pada Januari sampai Juli 2014,
saya terima Rp75 juta, Rp100 juta, Rp5 juta hingga totalnya Rp380 juta,”
urainya. Sedangkan
Parluhutan Siregar selaku anggota DPRD Sumut periode
2009-2014 dan 2014-2019 mengaku ia menerima uang ketok yang keseluruhannya
mencapai Rp403 juta selama 5 tahun. Pada akhir 2013, ia menerima Rp20 juta
untuk pengesahan LPJP 2012 dan Rp40 juta untuk P-APBD 2013 dari Ali Nafiah. “Pada
awal Februari sampai April 2014, saya terima lima kali yakni Rp25 juta, Rp50
juta, Rp50 juta, Rp100 juta dan Rp5 juta. Pada tahun 2015, saya terima dua kali
yakni Rp50 juta dan Rp49,5 juta,” pungkasnya.
Saksi lain, Bustami HS selaku
anggota DPRD 2014-2019 menjelaskan, dirinya menerima uang ketok yang seluruhnya
mencapai Rp495 juta dan sudah dikembalikan ke KPK. Keseluruhan uang itu untuk
persetujuan LPJP 2012, P-APBD 2013, APBD 2014, LPJP 2014, LPJP 2015 dan menolak
interpelasi 2015. “Saya terima dari Ali Nafiah sebesar Rp277,5 juta. Pertama
Rp12,5 juta untuk LPJP tahun 2012, kedua Rp15 juta untuk APBD 2013 dan APBD
2014 sebesar Rp250 juta. Dari Zulkarnaen atau Zul Jenggot sebesar Rp100 juta
untuk persetujuan APBD tahun 2015,” jelasnya.
Selain ke delapan saksi ini,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan dan kawan-kawan juga mengkonfrontir
keterangan dengan menghadirkan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Ali Nafiah,
Baharuddin Siagian dan Zulkarnaen alias Zul Jenggot. Usai sidang, Kamaluddin
kepada wartawan mengaku keberatan hanya Gatot sama pihak eksekutif yang
diproses hukum. “Padahal yang memberi suap itu bukan Pak Gatot. Kami meminta
kepada majelis hakm agar Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, Baharudin Siagian,
Ahmad Fuad Lubis dan Ali Nafiah juga diproses hukum,” jelasnya. Untuk
keterangan Ali Nafiah dipersidangan,
Kamaluddin akan mengadukannya ke pihak
Kepolisian karena diduga sudah melakukan pembohongan atau rekayasa. “Kami sudah
siapkan pengacara. Kalau pun Gatot divonis bersalah, tapi saya minta dalam
putusan dia terbukti melakukan suap bersama-sama dengan Nurdin Lubis, Randiman
Tarigan, Baharudin Siagian, Ahmad Fuad Lubis dan Ali Nafiah,” katanya.