Rabu, 25 Januari 2017

Perda R-APBD Sumut 2017 Rp13,034 T

 
Meadan(Pearaja)
Pada akhirnya R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah) Provsu tahun anggaran 2017 sebesar Rp13,034 triliun lebih disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), kecuali Fraksi PKS menolak dilaksanakan seluruh program atau usulan yang disampaikan  masyarakat melalui fraksinya yang dianggarkan di R-APBD TA 2017.

Pengesahan itu dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan H Wagirin Arman SSos didampingi Wakil Ketua Dewan Ruben Tarigan SE, HT Milwan, H Parlinsyah Harahap SE yang dihadiri Gubsu HT Erry Nuradi dan Sekdaprovsu H Hasban Ritonga MM, Senin (23/1) di DPRD Sumut.

Paripurna pengesahan Perda R-APBD 2017 itu dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB, molor dari skorsing yang ditetapkan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang sebelumnya menyebutkan paripurna dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, setelah adanya usulan anggota dewan agar paripurna diskors, karena dalam pengambilan keputusan pengesahan Ranperda R-APBD 2017 sesuai ketentuan yang berlaku harus dihadiri Gubsu.

Usulan itu disampaikan setelah jurubicara Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz membacakan laporan hasil pembicaraan Banggar DPRD Sumut dengan pejabat yang dihunjuk Gubsu terhadap Ranperda APBD 2017 yang pada prinsipnya Banggar DPRD Sumut setuju R-APBD 2017 terdiri dari pendapatan Rp12,170 triliun lebih, belanja Rp13,034 triliun lebih, defisit Rp864,102 miliar lebih. Kemudian pembiayaan netto Rp864,102 miliar lebih dari pengurangan penerimaan sebesar Rp942,102 miliar lebih dan pengeluaran Rp78 miliar.

Namun dalam paripurna, Fraksi PKS melalui jurubicaranya Ikrima Hamidy menyatakan fraksinya menolak seluruh aspirasi maupun usulan masyarakat yang disampaikan melalui fraksinya dilaksanakan di R-APBD 2017, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar