Minggu, 24 Juli 2016

Baru Dua dari 11 Tahanan Kabur yang Ditangkap, Polda

 
Medan (Pearaja)
DPRD Sumut mendesak Mabes Polri mengusut dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kaburnya 11 tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut pada Tanggal 13 Juli 2016. Hal itu disebutkan Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ketika diwawancara melalui telepon seluler, Minggu (10/7) malam.
Dikatakan, dugaan kesengajaan itu timbul dari ketidakseriusan Polda Sumut menangkap kembali tahanan yang kabur. Infomasi yang diperoleh, sejak kaburnya belasan tahanan itu pada Tanggal 13 Juli 2016, hanya dua tahanan yang berhasil diamankan kembali. Sementara, sisanya masih bebas berkeliaran.
Selain itu, dgaan adanya kesengajaan juga muncul dari tidak terbukanya penyelidikan internal yang dilakukan Poldasu. Hal itu diduga untuk menutupi temuan-temuan yang ditemukan dalam proses penyelidikan itu.
“Dapat diduga, ada hal besar yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan itu,” ujarnya.

Ditambahkan, dugaan kesengajaan juga timbul karena ada kesan arogansi Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Edi Iswanto,  yang mengusir wartawan saat meliput kunjungan mendadak Kapoldasu Irjen Drs Raden Budi Winarso didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto bersama sejumlah pejabat utama Poldasu lain ke Mako Ditres Narkoba Poldasu, pasca kaburnya para tahanan.
“Wartawan saat itu melakukan tugasnya melakukan peliputan, jadi bila tidak ada hal yang ditutup-tutupi atau takuy terungkap salam kunjungan Kapolda, saya rasa tidak perlu Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto mengusir wartawan. Pejabat publik harus menghormati keterbukaan informasi, kalau memang dia tidak bersalah. Selain itu, perintah pembatasan waktu jenguk tahanan yang diberlakukan tidak tepat dan terlambat,” tegasnya.

Menurutnya, kaburnya tahanan dari Mapolda Sumut bukan peristiwa biasa dan bisa terjadi bila ada keterlibatan oknum-oknum di dalamnya. Karena itu, tegasnya, Mabes Polri dan BNN RI diminta turun tangan mengusut hal ini, khususnya mengusut pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana sengaja memberi kemudahan bagi tahanan untuk melarikan diri.
“Peristiwa ini menegaskan ada persoalan besar di tubuh Polda Sumut. Karena itu, Mabes Polri dan BNN Pusat harus turun tangan. Mabes polri mengusut pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana sengaja memberi kemudahan bagi tahanan kabur, sedangkan BNN Pusat menyelidiki apakah ada gembong Narkoba yang terlibat dalam kejadian ini,” terangnya.


“Sangat keliru bila Kapolda menganggap ini peristiwa biasa, kalau sampai pergantian Kapolri nanti kasus ini tidak selesai, kita minta Kapolri baru langsung mencopot Kapoldasu yang dianggap tak mampu memimpin Poldasu,” imbuhnya.
Dijelaskan, agar penyelidikan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan bersih, Kapolri juga diminta untuk membebastugaskan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto dari jabatannya. Sehingga dapat ditelusuri periatiwa tersebut dari awal dan dapat diketahui penyebab pasti kaburnya tahanan tersebut.
“Bila terbukti adanya unsur kesengajaan, pejabat berwenang dapat dikenakan Pasal 426 KUHPidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga tiga pekan berlalu sejak 13 Juni 2016, Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kombes Edi Iswanto hanya mampu menangkap kembali 2 dari 11 tahanan yang kabur dari sel Mako Ditres Narkoba Poldasu. Sementara, 9 tahanan lain masih bebas berkeliaran tanpa diketahui keberadaannya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (4/7), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting membenarkan, hingga saat ini Polda Sumut baru bisa mengamankan kembali dua dari 11 tahanan yang kabur itu. Namun, ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan lain yang masih belum ditemukan.

Diketahui, sebelum kaburnya belasan tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut, keluarga dan kerabat masih diperbolehkan menjenguk tahanan dua hari dalam seminggu. Namun sekarang, tahanan hanya boleh dijenguk satu hari dalam seminggu, itupun dengan jam yang juga dibatasi.
“Sekarang waktu besuk tahanan hanya 1 hari dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa. Jamnya pun sudah berubah, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Itu kebijakan pimpinan sejak kunjungan Kapolda beberapa waktu lalu,” ujar salah seorang petugas jaga piket Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain itu, usai kaburnya tahanan itu, Kombes Edy Iswanto juga sempat mengusir wartawan Polda Sumut yang berusaha meliput kunjungan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto dan sejumlah Pejabat Utama Poldasu ke Mako Ditres Narkoba Poldasu.

Bangunan Liar di Trotoar Jalan Cokroaminoto Pematangsiantar dibongkar

 
Siantar(Pearaja)
Satpol PP Pematangsiantar dibantu personil gabungan, TNI, Polres dan Denpom membongkar bangunan liar milik pedagang yang didirikan di trotoar  Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis (21/7). Satpol PP dibantu petugas gabungan berhasil membongkar bangunan di torotoar jalan dengan lancar dan tertib tanpa ada perlawanan dari masyarakat setempat.Kakan Satpol PP Drs Julham Situmorang  menjelaskan,  pendirian bangunan di trotoar jalan dan tempat fasilitas negara oleh masyarakat telah melanggar  aturan sebagaimana  telah diamanahkan UU.

 Relokasi buat pedagang sudah dipikirkan sebelumnya. "Kita bagusi dulu lokasinya dan nantinya pihak Dinas Tarukim yang nangani barulah pedagang kita ijinkan beraktivitas dengan syarat menggunakan becak dorong dan ketentuan batas dan lokasi kita buat sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kota Siantar."

"Terkait lokasi rumah makan Miramar yang sebelumnya sudah kita layangkan surat SP3 bahwa sebagian atap gedung telah dibongkar pemilik rumah makan itu. Kita sendiri tidak terima apabila pemilik rumah makan hanya membongkar atap sengnya saja. Dalam waktu dekat kita berikan waktu namun bila tetap tidak mengindahkannya juga kita akan bongkar paksa," katanya.

Selain itu petugas Satpol PP kembali memantau trotoar Ramayana Jalan Pattimura. Sebelumnya bangunan  di trotoar jalan sudah ditertibkan namun kini ada dua bangunan yang didirikan kembali pemiliknya dan dibongkar lagi petugas Satpol PP saat melakukan monitoring .

Ada pungutn liar di SMPN 28 Medan

 Hasil gambar untuk kepala sekolah smpn 28 medan
 Medan (Pearaja)
Ada uang pelicin dilakukan Kepala Sekolah  di SMPN 28 Medan Horas Pohan melalui oknum guru yang terletak di Pangkalanmansyur Kecamatan Medan Johor.Adanya praktik pungutan liar di sekolah tersebut.  Dijelaskan, ada  oknum guru yang meminta uang senilai Rp 2  juta hingga Rp 3 juta rupiah dari setiap orangtua yang anaknya kalah dalam seleksi ujian masuk di sekolah tersebut beberapa minggu lalu sebagai syarat agar bisa diterima kembali.


Seperti diterangkan Dedi (42), orangtua siswa yang anaknya gagal dalam seleksi masuk ke   SMPN 28 Medan, saat  pengumuman hasil seleksi, Senin (18/7) lalu.
Karena anaknya tidak lulus, ia diminta nenyerahkan uang Rp 3 juta. "Setelah pengumuman, karena anak saya tidak lulus, seorang yang mengaku  guru di sekolah tersebut  mendatangi saya dan menawarkan agar anak saya bisa diurus. Tapi harus membayar Rp 3 juta. Mendengar ucapan itu,  saya jadi lemas. Manalah ada uang kami pak, kami orang susah, ''kata Dedi kepada wartawan.

Kalau sudah bayar, pasti anak bapak lulus. Biasalah pak itu sebagai uang pelicin untuk yang di atas,''cerita Dedi menirukan ucapan oknum yang mengaku guru tersebut.

Hal senada diungkapkan Erni (35). Ia kecewa dengan perilaku   pihak  SMPN 28. "Saya sangat sedih anak saya tidak bisa masuk  SMPN 28, padahal nilainya tinggi. Setelah dinyatakan  pihak sekolah bahwa anak saya tidak lulus, saya diminta membayar Rp 3 juta. Program Presiden Jokowi  ingin meningkatkan mutu pendidikan, sementara banyak terjadi praktik pungutan liar?.

Saya berjanji akan  membongkar. Sebagai masyarakat, saya sangat kecewa dan akan menyebarkan berita ini ke semua orang. Percuma  Presiden Jokowi dan Menteri Pendidikan membuat program KIS dan dana BOS kalau guru tetap saja Pungli,''gumamnya.