Minggu, 24 Juli 2016

Bangunan Liar di Trotoar Jalan Cokroaminoto Pematangsiantar dibongkar

 
Siantar(Pearaja)
Satpol PP Pematangsiantar dibantu personil gabungan, TNI, Polres dan Denpom membongkar bangunan liar milik pedagang yang didirikan di trotoar  Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis (21/7). Satpol PP dibantu petugas gabungan berhasil membongkar bangunan di torotoar jalan dengan lancar dan tertib tanpa ada perlawanan dari masyarakat setempat.Kakan Satpol PP Drs Julham Situmorang  menjelaskan,  pendirian bangunan di trotoar jalan dan tempat fasilitas negara oleh masyarakat telah melanggar  aturan sebagaimana  telah diamanahkan UU.

 Relokasi buat pedagang sudah dipikirkan sebelumnya. "Kita bagusi dulu lokasinya dan nantinya pihak Dinas Tarukim yang nangani barulah pedagang kita ijinkan beraktivitas dengan syarat menggunakan becak dorong dan ketentuan batas dan lokasi kita buat sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kota Siantar."

"Terkait lokasi rumah makan Miramar yang sebelumnya sudah kita layangkan surat SP3 bahwa sebagian atap gedung telah dibongkar pemilik rumah makan itu. Kita sendiri tidak terima apabila pemilik rumah makan hanya membongkar atap sengnya saja. Dalam waktu dekat kita berikan waktu namun bila tetap tidak mengindahkannya juga kita akan bongkar paksa," katanya.

Selain itu petugas Satpol PP kembali memantau trotoar Ramayana Jalan Pattimura. Sebelumnya bangunan  di trotoar jalan sudah ditertibkan namun kini ada dua bangunan yang didirikan kembali pemiliknya dan dibongkar lagi petugas Satpol PP saat melakukan monitoring .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar