Minggu, 24 Juli 2016

Baru Dua dari 11 Tahanan Kabur yang Ditangkap, Polda

 
Medan (Pearaja)
DPRD Sumut mendesak Mabes Polri mengusut dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kaburnya 11 tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut pada Tanggal 13 Juli 2016. Hal itu disebutkan Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ketika diwawancara melalui telepon seluler, Minggu (10/7) malam.
Dikatakan, dugaan kesengajaan itu timbul dari ketidakseriusan Polda Sumut menangkap kembali tahanan yang kabur. Infomasi yang diperoleh, sejak kaburnya belasan tahanan itu pada Tanggal 13 Juli 2016, hanya dua tahanan yang berhasil diamankan kembali. Sementara, sisanya masih bebas berkeliaran.
Selain itu, dgaan adanya kesengajaan juga muncul dari tidak terbukanya penyelidikan internal yang dilakukan Poldasu. Hal itu diduga untuk menutupi temuan-temuan yang ditemukan dalam proses penyelidikan itu.
“Dapat diduga, ada hal besar yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan itu,” ujarnya.

Ditambahkan, dugaan kesengajaan juga timbul karena ada kesan arogansi Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Edi Iswanto,  yang mengusir wartawan saat meliput kunjungan mendadak Kapoldasu Irjen Drs Raden Budi Winarso didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto bersama sejumlah pejabat utama Poldasu lain ke Mako Ditres Narkoba Poldasu, pasca kaburnya para tahanan.
“Wartawan saat itu melakukan tugasnya melakukan peliputan, jadi bila tidak ada hal yang ditutup-tutupi atau takuy terungkap salam kunjungan Kapolda, saya rasa tidak perlu Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto mengusir wartawan. Pejabat publik harus menghormati keterbukaan informasi, kalau memang dia tidak bersalah. Selain itu, perintah pembatasan waktu jenguk tahanan yang diberlakukan tidak tepat dan terlambat,” tegasnya.

Menurutnya, kaburnya tahanan dari Mapolda Sumut bukan peristiwa biasa dan bisa terjadi bila ada keterlibatan oknum-oknum di dalamnya. Karena itu, tegasnya, Mabes Polri dan BNN RI diminta turun tangan mengusut hal ini, khususnya mengusut pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana sengaja memberi kemudahan bagi tahanan untuk melarikan diri.
“Peristiwa ini menegaskan ada persoalan besar di tubuh Polda Sumut. Karena itu, Mabes Polri dan BNN Pusat harus turun tangan. Mabes polri mengusut pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana sengaja memberi kemudahan bagi tahanan kabur, sedangkan BNN Pusat menyelidiki apakah ada gembong Narkoba yang terlibat dalam kejadian ini,” terangnya.


“Sangat keliru bila Kapolda menganggap ini peristiwa biasa, kalau sampai pergantian Kapolri nanti kasus ini tidak selesai, kita minta Kapolri baru langsung mencopot Kapoldasu yang dianggap tak mampu memimpin Poldasu,” imbuhnya.
Dijelaskan, agar penyelidikan kasus ini dapat berjalan dengan baik dan bersih, Kapolri juga diminta untuk membebastugaskan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Edi Iswanto dari jabatannya. Sehingga dapat ditelusuri periatiwa tersebut dari awal dan dapat diketahui penyebab pasti kaburnya tahanan tersebut.
“Bila terbukti adanya unsur kesengajaan, pejabat berwenang dapat dikenakan Pasal 426 KUHPidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga tiga pekan berlalu sejak 13 Juni 2016, Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kombes Edi Iswanto hanya mampu menangkap kembali 2 dari 11 tahanan yang kabur dari sel Mako Ditres Narkoba Poldasu. Sementara, 9 tahanan lain masih bebas berkeliaran tanpa diketahui keberadaannya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (4/7), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting membenarkan, hingga saat ini Polda Sumut baru bisa mengamankan kembali dua dari 11 tahanan yang kabur itu. Namun, ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan lain yang masih belum ditemukan.

Diketahui, sebelum kaburnya belasan tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut, keluarga dan kerabat masih diperbolehkan menjenguk tahanan dua hari dalam seminggu. Namun sekarang, tahanan hanya boleh dijenguk satu hari dalam seminggu, itupun dengan jam yang juga dibatasi.
“Sekarang waktu besuk tahanan hanya 1 hari dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa. Jamnya pun sudah berubah, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Itu kebijakan pimpinan sejak kunjungan Kapolda beberapa waktu lalu,” ujar salah seorang petugas jaga piket Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain itu, usai kaburnya tahanan itu, Kombes Edy Iswanto juga sempat mengusir wartawan Polda Sumut yang berusaha meliput kunjungan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto dan sejumlah Pejabat Utama Poldasu ke Mako Ditres Narkoba Poldasu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar