Medan(Pearaja tv)
Perumahan “Puri
Suka Maju Asri”adalah salah satu pengembang perumahan type 36 disumut yang
lahannya sekitar 9547 m2 terletak di Dusun VII Desa Suka MAJU Medan.
Menurut
beberapa nara sumber yang layak dipercaya perumahan ini tidak memiliki IMB yang
asli alias Bodong pada hal pihak developer telah membangun perumahan type 36
sekitar 74 unit perumahan .
Anehkan
sedangkan pemodalan dari bangunan ini didanai oleh Bank BTN Medan yang nota
bene milik Negara. Pada hal salah satu persaratan kredit KPR BTN pihak
Developer perumahan harus memiliki IMB .Kok bisa ya ? Inilah namanya Indonesia semua bisa diaturkan?
Ini bisa
terjadi karena Developer main mata dengan petugas Bank BTN Cabang Medan.Ini
kalau di pemerintahan namanya Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN)
Ini karena
antara Puri Suka Maju Asri dan pihak Bank BTN Cabang Medan ada hubungan kekerabatan sehingga dipalsukan lah surat IMB seolah-olah
ada surat IMB padahal IMB itu fiktif alias palsu.menurut sumber di
pemkab Deli serdang IMB di terbitkan oleh Dinas Cipta Karya Kab.Deli Serdang.
Menurut nara
sumber orang yang dikantor Bank BTN Cabang medan yang meloloskan Kredit KPR “Puri
Suka Maju Indah” walaupun tak punya IMB adalah Bapak “Petrus” ketika itu ia
bertugas dibagian perkreditan di Bank BTN Cabang Medan
Share this article :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar