Senin, 14 Maret 2011

75 Persen Hutan Bakau di Sumut Rusak

                                                                                  Kerusakan kawasan pesisir akibat perambahan dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit membuat kawasan tutupan hutan bakau di Sumatera Utara tersisa 25 persen. Sebanyak 75 persen atau 62.800 hektar di antaranya sudah rusak.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara menunjukkan, kerusakan terbesar terjadi di Kabupaten Langkat. Dari 35.500 hektar hutan bakau di daerah itu, sebanyak 25.300 hektar atau 71,6 persen di antaranya rusak. Di Tanjung Balai-Asahan, dari 14.400 hektar hutan bakau, sebanyak 12.900 hektar atau 89,5 persen di antaranya rusak. Sementara di Deli Serdang-Asahan, 12.900 hektar atau 64,5 persen dari total 20.000 hektar hutan bakau rusak.

Kerusakan juga terjadi pada hutan bakau di Nias, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, dan Medan. Di Medan, dari 250 hektar hutan bakau, kerusakan terjadi pada 150 hektar. Sementara di Nias, kerusakan baru sekitar 6 persen atau 650 hektar dari 7.200 hektar yang dimiliki. Data didasarkan foto citra satelit yang dibuat Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Matius Bangun hari Rabu (27/1) mengatakan, hutan bakau ditangani tiga instansi. Dinas Kehutanan menangani areal kawasan hutan, Dinas Kelautan dan Perikanan di kawasan budidaya, serta Badan Lingkungan Hidup mengurusi bakau di zona kawasan industri. Namun, kerusakan terus bertambah.

Penyelamatan

Kerusakan terutama terjadi karena perambahan kawasan pesisir yang sudah terjadi puluhan tahun. Kini, kondisi kawasan hutan bakau sudah beralih fungsi menjadi banyak hal, seperti permukiman dan perkebunan, terutama lahan kelapa sawit.

Menurut Matias, ada 10.000 hektar lahan perikanan budidaya udang di Sumut yang tidak berfungsi lagi karena bisnis ini tak berkembang. ”Semestinya lahan dialihfungsikan menjadi hutan bakau kembali. Namun, kini lahan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit,” tuturnya.

Upaya penyelamatan sudah dilakukan sejumlah pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, tetapi belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Badan Lingkungan Hidup menyatakan perlu waktu sedikitnya 10 tahun untuk memperbaiki hutan bakau yang ada di Sumut. (ba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar