Selasa, 29 Mei 2012

Bentrok Kutalimbaru harus ada titik terang




Bentrok warga dan karyawan PTPN II di Desa Kutalimbaru beberapa hari yang lalu yang banyak menimbulkan korban luka mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro. Orang nomor satu di Mapolda Sumut tersebut meminta Pemerintah terkait  harus  menyikapi serius  kasus bentrok  tersebut  agar tidak ada lagi bentrok susulan.

 "Melihat bentrok di Kutalimbaru sudah saatnya Pemkab Deli Serdang , Gubsu, PTPN, pihak BPN dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama untuk membicarakan permasalahan tersebut", ujar Wisjnu.

Menurut Wisjnu, PTPN II masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan seluas 5000 hektar tersebut. Jadi PTPN II lah yang berhak untuk mengelola itu dan seharusnya PTPN II memberi tau kepada masyarakat setempat bahwa tanah itu bukan milik warga. "Masyarakat juga jangan menilai bahwa itu tanah milik mereka. Nanti saat polisi bertindak tegas untuk mengusir warga dari lahan, Polisi juga yang dibilang melanggar HAM", beber Wisjnu.

Dikatakan Wisjnu dalam bentrokan itu ada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menyuruh warga menduduki lahan, sehingga terjadilah bentrok antara warga dengan pihak PTPN II. "Masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi dengan oknum tertentu. Dia (oknum tertentu_red) yang berkuasa, namun warga yang dikorbankan", tegas Wisjnu.

Dikatakan mantan Kapolda Sulsel itu bahwa, tanah sengketa tersebut adalah milik negara yang terdaftar di Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN). "Setiap mau membagi tanah sengketa itu, harus ada izin menteri dan tergantung BUMN lahan itu mau dikemanakan, lalu dibentuklah tim untuk membagi lahan sengketa itu", pungkas Wisjnu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar