Kamis, 26 Februari 2015

Timsus Poldasu Ringkus Bandar Sabu di Medan Labuhan


Medan Pearaja

Tim Khusus ll Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ,Rabu( 25/2/ 2015) sekira pukul 19.00 WIB,berhasil menangkap seorang bandar sabu dikawasan Jalan Yos Sudarso Km XX gang bom Medan Labuhan.

Tersangka Zulfikar Als Fikar,49, warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan diringkus petugas berikut Barang Bukti 7 bungkus kecil sabu dengan total berat 8,1 gr netto.

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegap melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan,tersangka berhasil ditangkap berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba diwilayah itu yang dilakoni tersangka." Dia ditangkap dirumah.Saat kita grebek,dari rumahnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 8,1 gram," kata MP.Nainggolan, Kamis (26/2).siang

MP Nainggolan menegaskan, untuk menindak tegas kejahatan penyalahgunaan narkoba ,polisi memang sangat membutuhkan kerjasama dari semua masyarakat." Narkoba musuh bersama yang harus diperangi bersama,"imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Direkotrat Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Toga Habinsaran kepada wartawan ,Kamis (26/2/2015)
membenarkan, penangkapan Zulfikar Als Fikar,(49) warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan

Di katakan Toga mengatakan tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan untuk mengetahui pemilik atau bandar Narkoba jenis sabu tersebut,"jelasnya.

Toga juga menjelaskan, bahwa sabu itu diduga dari seorang,namun kita belum dapat mengatakan siapa nama pemilik atau bandar narkoba tersebut, dugaan kita tersangka ini merupakan jaringan antarprovinsi. kita terus melakukan penyidikan," sebut Toga.

Selain itu, lanjut Toga, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba yang diduga bahagian dari sindikat dan penyedia 'barang haram' itu untuk di edarkan di Medan. Mereka saat ini telah kita tahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Poldasu

Sedangkan tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas.Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan (Pea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar