Nias Diusulkan Jadi Provinsi | |
![]() |
Medan- (Pearaja)
Jelang paripurna pembahasan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara, Senin (9/5) pelaksana tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan anggota DPRD Sumut jadi lebih hati-hati berkomentar.
Ditemui di kantornya, kemarin (6/5), Gatot menegaskan memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut serta segenap wakil rakyat di Sumut terkait untuk mengambil sikap terkait rencana pembentukan provinsi baru yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumatra) dan Kepulauan Nias (Kepni).
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan, menyatakan rencana dan rekomendasi pemekaran provinsi ini merupakan bola panas yang telah mengkristal. Maka dari itu, akan lebih baik jika semua pihak bertindak arif dan bijaksana dalam mengeluarkan keputusan.
“Ini permintaan rakyat yang telah mengkristal. Diharapkan, semua tidak terlalu mudah mengeluarkan keputusan untuk menolak atau menerima,” tegasnya.
Sedangkan dari Jakarta dilaporkan, sikap Mendagri Gamawan Fauzi terkait aspirasi pemekaran, melunak. Jika sebelumnya selalu mengatakan saat ini masih moratorium pemekaran, kemarin (6/5) Gamawan mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran.
Terkait dengan aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni), yang akan dibahas di rapat paripurna DPRD Sumut pada Senin (9/5) mendatang, Gamawan juga mempersilakan.
“Kalau usul-usul semacam itu ya biarin saaja, prosesnya di sini (Kemendagri, Red). Di DPR dan di sini,” ujar Gamawan kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (6/5).
Gamawan mengatakan, selama usulan pembentukan tiga provinsi itu dan beberapa kabupaten di Sumut memenuhi persyaratan seperti diatur di PP 78 Tahun 2007, maka akan tetap diproses. “Sepanjang itu terpenuhi, akan ada prosesnya. Kita juga jujur saja tidak bisa melarang, dasar hukumnya (usulan pemekaran) sudah jelas. Jadi sebenarnya tidak bisa melarang. Kita hanya berharap saja moratorium. Kalau pun diproses, kita tak bisa apa-apa,” kata Gamawan.
Jadi, jika diajak DPR untuk membahas pemekaran, apa mau? “Tentu kita hadir. Kita siap,” jawab mantan gubernur Sumbar itu.
Dikatakan Gamawan, aturan di UU 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007 memang masih berlaku. Hanya saja, meski aturan membolehkan, Gamawan terang-terangan mengaku lebih senang jika tidak ada usulan pemekaran. “Kalau ada, kita lihat persyaratannya, kita ukur terpenuhi atau tidak. Kalau daerah tidak mengusulkan, ya alhamdulillah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengakui, usulan pembentukan Protap dan Provinsi Sumtra, dan juga pemekaran Simalungun (Simalungun Hataran), Langkat (Kabupaten Aru dan Kabupaten Langkat Hulu), dan Karo (Kota Berastagi), sudah pernah dibahas dan tinggal melanjutkan.
“Sudah tercatat dan tinggal perlu rekomendasi dari DPRD Sumut dan gubernur Sumut,” terang Chairuman Harahap kepada Sumut Pos di Jakarta, 27 April 2011.
Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah. “Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, Red), pasti kita bahas. Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar