Jumat, 30 September 2011
Kejatisu Lepaskan Koruptor Kabupaten Batubara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melepaskan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan 7 gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara.
Kejatisu sendiri melepaskan kedua tersangka, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan pada 17 September lalu. Dilepasnya kedua tersangka korupsi ini diakui oleh Kasi Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan.
Padahal kedua tersangka korupsi pembangunan 7 gedung SKPD ini dilakukan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara paksa yang dilakukan pada 19 Agustus lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambangan Pemkab Batubara Irwansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarial Lafau.
Dalam pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dari total pembiayaan Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2009. “Ini kan aneh, begitu ditangkap malah dilepaskan. Ada apa sebenarnya?” ujar juru bicara Lintas Elemen Masyarakat Batubara, Arsyad Nainggolan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (29/8).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar