Rabu, 07 Maret 2012

Kasus Korupsi di Samosir naik menjadi Penyidikan


Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), pihak tim penyidik menaikan status pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan irigasi di Pemkab Samosir tahun APBD 2008 senilai Rp1 miliar. Dari hasil penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Intelijen (Asisntel) Kejatisu, Andhar Perdana, Rabu (30/11) di Jalan AH Nasution. Menurut dia, ada peningkatan progress pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Samosir.

“Dalam proses pemeriksaan dari sejumlah saksi diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samosir Asbel Parhusip, kasusnya naik menjadi penyidikan,” ujarnya.

Setelah dinyatakan naik ke penyidikan, dia memaparkan berkasnya sudah dilimpahkan dan telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan itu terjadi pada pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Samosir untuk pembangunan bendungan. Pada faktanya di lapangan terdapat beberapa kegiatan yang ada di dalam kontrak tidak sesuai.

Sebelumnya, Kejatisu telah meminta keterangan dari pihak terkait dalam perkara tersebut yakni Abdul Situmorang, Frans Boy dan Sumarlan Malau. Ketiganya merupakan orang yang melaksanakan proyek dan tim Final Hand Over (FHO).

Pelaksanaan Pembangunan bendungan Soutolan di Kecamatan Nainggolan, Samosir yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB) T A 2008, Bantuan Dana Bawahan (BDB) T A 2009, Bantuan Dana Bawahan (BDB) T A 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar