Minggu, 30 Oktober 2011

PT Freeport Bayar Polri dan TNI Untuk Kepentingan Perusaahaan


KASAD Jend Pramono Edhie Wibowo

PT Freeport asal Amerika Serikat itu memberi uang pada Polri dan TNI  untuk keamanan perusahaaan mereka  Dan pihak PT Freeport Indonesia akui bahwa pihaknya memang mengelontorkan uang hingga 14 juta dolar setara kepada Polisi dan TNI untuk menjaga daerah pertambangannya. Namun menurut Freeport, dana tersebut sebagai bentuk dukungan keamanan dan bukanlah sogokan.polisi Indonesia akhirnya diakui secara resmi oleh polisi. Tak tanggung-tanggung pengakuan justru datang dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu justru menganggap wajar uang dari perusahaan

Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), aparat Polisi dan TNI yang melakukan pengamanan terhadap PT Freeport Indonesia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,25 juta per orang dari manajemen perusahaan. Mabes Polri akan langsung mengecek kebenaran berita tersebut
detail_img

Sebelumnya (27/10) Irjen Anton Bachrul Alam, pada wartawanKepala Divisi Humas Polri mengatakan ".Itu
 berita dari mana? Kami akan cek apakah benar ada yang menerima imbalan itu,"
Anton menambahkan polisi tidak diperkenankan untuk menerima imbalan apapun dari pihak manapun dalam 
melakukan tugasnya untuk mengamankan masyarakat. Tentang kabar adanya imbalan dari Freeport sebesar Rp 1,25 juta kepada masing-masing personal polisi, ia akan mengecek bentuk imbalan tersebut.

 Presiden Amerika Serikat Barack Husein Obama

"Apakah itu imbalan untuk jasa atau apa, kita belum tahu. Nanti saya hubungi Polda Papua untuk menanyakan kabar ini," tegas mantan Kapolda Jawa Timur ini.


Kapolri Jend Timor Pradopo
Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011, yang diperoleh Kontras, mereka terdiri atas 50 anggota Polda Papua, 69 Polres Mimika, 35 Brimob Den A Jayapura, 141 Brimob Den B Timika, 180 Brimob Mabes Polri dan 160 TNI. Personel ini diganti setiap empat bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberi imbalan Rp 1.250.000 per orang yang langsung diberikan manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.



 Presiden Susilo Bambang Yudoyono

Namun, menurut Kapori, seluruh operasional pasukan di Papua, sepenuhnya bukan dibiayai negara. Uang dari PT Freeport diterima sebagai uang saku tambahan mengingat situasi dan beban hidup di wilayah konflik itu cukup sulit. ”Pengamanan di Papua, termasuk di PT Freeport, merupakan operasi kepolisian yang didukung dan dibiayai negara,” kata Timur.

Kamis, 27 Oktober 2011

RE Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp10,51 M

 

RE SIAHAAN
Medan (Pearaja)
Mantan Wali Kota Pemantangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan didakwa melakukan tindakan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar 2007 senilai Rp10,51 miliar lebih.Aliran dana itu juga menguntungkan dirinya, 14 anggota Dewan dan sejumlah rekanan pemerintah kota (pemko).
Dalam sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengatakan, kerugian anggaran tersebut terdiri atas Rp8,3 miliar anggaran rehabilitasi/ pemeliharaan drainase,jalan, jembatan dan infrastruktur desa.Sedangkan Rp2,17 miliar lebih dari dana bantuan sosial APBD Perubahan Kota Pematangsiantar 2007.

Dari Rp10,51 miliar tersebut, Rp7,7 miliar digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan sisanya untuk memperkaya orang lain, yakni diberikan kepada Johnny Arifin Siahaan Rp1,4 miliar, dan Maruli Silitonga Rp700 juta. Sebanyak 14 anggota DPRD Kota Pematangsiantar juga kebagian masing-masing Rp30 juta, yakni Yusuf Siregar, Zainal Purba,Yusran,RTP Sihotang,

Aulul Imran,Toga Tambunan, Marisi Jujur Sirait, Nursiana Purba, Otto Sidabutar, Dapot Sagala, Marzuki, Ronald Tampubolon, Aloysius Sihite dan Unung Simanjuntak. RE Siahaan juga didakwa memperkaya suatu korporasi (rekanan), yaitu CV David Rp53 juta,UD Grace Rp16 juta, CV Armadiva Rp13 juta, CV Anwar Jaya Rp20 juta, CV Ervin Jaya Rp16 juta,CV Binduan Rp14 juta, UD Ayumi Wantina Rp9 juta,CV Binumbun Perkasa Rp13 juta,CV Morgatri Rp12 juta,

UD Donni Rezeki Rp16 juta,CV Mas Ayu Rp10 juta,CV Greni Utama Rp18 juta, UD Tirta Sari Rp11 juta, CV Surya Tiara Mandiri Rp8 juta, CV Kirana Utama Rp1,8 juta,CV Bekasi Jaya Rp8,3 juta, dan CV Sarlin Nasipuang Rp4,1 juta. “Rp8,3 miliar anggaran rehabilitasi/ pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dikorupsi terdakwa adalah Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kota Siantar 2007 sebesar Rp14,7 miliar yang dialokasikan untuk anggaran swakelola,” katanya.

CASA 212 JATUH DI HUTAN BAHOROK AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH TIDAK MEMASANG GPS DI LINTASAN PESAWAT


HMK Aldian Pinem, SH.


Medan-(Sang Merah Putih)    Peristiwa jatuhnya Pesawat Casa 212-200 di gunung Kapur hutan Bahorok pada hari kamis Tgl 29 September 2011 yang telah mamakan korban jiwa Syamsidar Husni, Hammimatul Jannah, Hanif Abdillah, Aisyah, Siswa Sanbungan, Tirnau Karsau, Jefridin, Andi Raylan Bangko, Ahmad Arif, Dr Sulaiman. Dr Juli Dhaliana, Astuti, Suriadi, Tia Aprilia, Samal Ishal, sebagai Pilot, Budiono sebagai Copilot, Nico sebagai Teknisi, dan B Setopo sebagai FOO. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan kepada kita karena telah ada korban nyawa secara sia-sia akibat dari kelalaian Pemerintah dan perusahaan karena tidak mementingkan keselamatan pesawat perintis di Indonesia.


Kelalaian yang dimaksud dalam hal ini terlihat dimana pemerintah belum membangun suatu peralatan yang dapat dipancarkan dari jalur Bukit Barisan yang ada di Sumatera Utara maupun yang ada di Papua tentang signal yang bisa dipancarkan dari sekitar Bukit Barisan tersebut untuk memberikan tanda tanda kepada pilot dimana kondisi cuaca yang mempunyai angin badai.

Sebab dalam penerbangan dunia telah diketahui bahwa hembusan angin barat tersebut sangat sulit untuk di prediksi dan angin barat tersebut dapat tiba-tiba menghempas dengan kecepatan yang tinggi ke gunung Bukit Barisan dan dari hempasan tersebut angina dapat bergulung ke Bukit Barisan dan bergulung ke lembah. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan pemerintah suatu alat pada jalur pesawat perintis yang melintasi gunung Bukit Barisan dan jalur yang sering di hembus angina barat.

 
Dalam penerbangan seperti pesawat perintis yang dibenarkan pemerintah beroperasi fi tanah air seharusnya dilengkapi dengan peralatan radar ataupun GPS dengan instrumen baik yang ada di pesawat maupun yang telah ditanam dijalur lintasan pesawat tersebut agar pilot jika melintas dan melihat kedepan ada tanda tanda yang membahayakan maka pilot dapat menghindari cuaca buruk tersebut.

Disamping kelalaian pemerintah untuk menyiapkan instrument peralatan yang ada di pesawat dan jalur lintasan maka seharusnya pemerintah juga menyiapkan sertifikasi pilot yang dibenarkan membawa pesawat perintis di sekitar Bukit Barisan harus memahami kondisi kondisi gelombang angin yang tiba-tiba  menggulung pesawat dan juga gelombang angin yang tiba-tiba menghempaskan pesawat kedinding Bukit Barisan atau kelembah Bukit Barisan. Jadi dalam hal ini pilot diharapkan benar benar menguasai kondisi dan situasi jalur yang dilintasi dan juga dapat memahami angina ekstrim yang dapat seketika menghempaskan pesawat.

Belakangan ini telah sering terjadi kecelakaan pesawat perintis yang terbang dihutan Papua dan yang terakhir di hutan Bahorok. Walaupun dalam UUD No.1 Tahun 2009 Psl.308 sampai dengan Psl 312, tidak ada diatur secara tegas tentang kewajiban pemerintah untuk menyiapkan peralatan alat komunikasi ataupun GPS yang ditanam di lintasan jalur yang dilalui oleh pesawat perintis tersebut, maka untuk itu kita sangat mengharapkan pemerintah mengembangkan suatu ketentuan keselamatan program keselamatan melalui suatu target dan Indikator pencapaian keselamatan penerbangan melalui suatu system dan peralatan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah demi keselamatan penerbangan pesawat perintis yang ada di Indonesia.

Sebaiknya Pemerintah melakukan analisa tentang kondisi alam yang dilintasi oleh pesawat perintis guna dibangun suatu lintasan baik didaerah (lintasan) maupun di pesawat yang dapat melancarkan komunikasi dan juga kondisi didalam pesawat dan juga menara ATC (Air Trafic Control) sebagai tambahan yang di informasikan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika). 
(Presiden PHP, HMK. ALDIAN PINEM, SH, M.H)