Selasa, 11 Oktober 2011

Bentrok PT Freeport di Timika


Timika (Pearaja ONLINE)
Hari Senin, (10/10/2011), terjadi bentrok antara buruh PT Freeport Indonesia dan aparat keamanan saat buruh PT Freeport melakukan unjuk rasa menuntut upah lebih tinggi dan kesejahteraan.
Insiden diatas menyebabkan salah satu buruh PT. Freeport bernama Petrus Ajamiseba meninggal dunia karena kena tembak di dada sebelah kiri dan tujuh buruh luka-luka akibat tertembak.
Kronologis kasus


1. 6 September 2011 , buruh Freeport telah diintimidasi dan diancam untuk tidak melakukan mogok kerja. Pihak management mengatakan bahwa ancaman mogok itu tidak sah dan pihak management tidak akam membayar pekerja yang melakukan mogok.
2.  11 September 2011 hingga sekarang pihak management PTFI sudah tidak melanjutkan pembayaran kepada pengurus SPSI sebanyak 18 orang.
3.   11 September 2011, ada upaya pembunuhan terhadap ketua PUK (pak Sudiro) oleh oknom yang tidak dikenal pada pukul 22.00 di rumah pak Sudiro.
4. 15 September 2011 pihak management PTFI terus melakukan upaya ancaman dan intimidasi kepada buruh PT Freeport yang melakukan mogok kerja dan melakukan panggilan pertama kepada buruh yang melakukan mogok kerja.

5.  15 September 2011, seorang oknum management PTFI (dari departemen Operasi) nyaris memukuli bawahannya yang sedang mogok kerja karena diminta oleh atasannya.
6. 17 September 2011, pihak management memaksa buruh yang mogok kerja untuk meninggalkan tempat, memakai aparat untuk memaksa buruh kembali ke Tembagapura dengan menggunakan helikopter dan melakukan sweeping ke barak-barak untuk mencari buruh yang mogok bekerja dan memaksa buruh untuk menandatangani surat pernyataan masuk kerja, bila buruh tidak mau menandatangani maka buruh diperintahkan untuk meninggalkan Tembagapura.

7.  18 September 2011, pihak management melakukan penggantian pekerja dengan pekerja diluar Papua secara besar-besaran padahal perundingan kedua belah pihak masih sedang berlangsung.
8.  19 September pihak management mengusir paksa pengurus SPSI yang akan memberikan penjelasan mengenai mogok kerja kepada para buruh karena buruh ketakutan dengan ancaman PHK bila terus melakukan mogok kerja dan pihak management telah melakukan penipuan dengan merubah isi surat dari James R. Moffett (chairman of board adari PT. Freeport) yang isinya tidak ada pernyataan mogok kerja merupakan kegiatan yang tidak sah.
9. 20 September hingga sekarang pihak menagement semakin gencar melakukan intimidasi kepada buruh yang melakukan mogok kerja. Bentuk intimidasi lain datang dari pekerja asing PT FI, melalui Wakil President Direktur John Hollow (warga negara Amerika) yang menandatangani surat 200 buruh tetap yang dirumahkan. Ancaman pemecatan dan PHK adalah tekanan yang sistematis yang dilakukan manajemen perusahaan.

10. 6 Oktober 2011, atas inisiatif dari DPR-Papua telah dilangsungkan pertemuan di Gedung DPR Papua, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Ruben Magay dan dihadiri oleh Majelis Rakyat Papua, Staf Ahli Hukum Komisi A DPRP, POLDA Papua bidang Ekonomi, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Komisi HAM, Disnaker Provinsi Papua, Disosnakertrans Mimika ( sekaligus mewakili Bupati Mimika ), PUK SP KEP SPSI PTFI, DPC FSP KEP SPSI Mimika dan  KSPSI namun di sayangkan pihak perwakilan Freeport Indonesia  dalam hal ini Armando Mahler  selaku direktur utama tidak hadir memenuhi undangan ini.(MAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar