Selasa, 11 Oktober 2011

ALDIAN PINEM " Presiden PHP" TUJUH ALASAN KABINET DIBUBARKAN

Aldian Pinem (Foto: www.eksposnews.com)
Aldian Pinem "Presiden PHP "


Medan, (Pearaja)
Isu yang berkembang saat ini dimana elite politik hanya mengutarakan kearah perombakan kabinet (Reshufle Kabinet). Padahal seharusnya bukan lagi reshufle kabinet, tetapi wajar kabinet Indonesia Bersatu II dibubarkan. Adapun beberapa alasan mengapa KIB II harus segera dibubarkan berawal dari tujuh permasalahan bangsa saat ini yang merupakan kegegelan kinerja seluruh menteri yang ada dalam KBI II tersebut.Ada tujuh pemasalahan yang menjadi pertimbangan mengapa KIB II harus dibubarkan :  PERTAMA : Tingkat Korupsi di Indonesia saat ini masih sangat tinggi dan bahkan mangkin meningkat.ini mencerminkan tidak adanya efek jara dan rasa takut untuk melakukan tindakan Korupsi. Hal ini membuktikan tidak adanya koordinasi antara Kementerian yang membidangi penegakan hukum di Indonesia.
KEDUA :  Tingginya tingkat kejahatan Kriminal yang mengancam keselamatan Masyarakat hal ditandai dengan banyaknya kasus perampokan baik dengan senjata tajam maupun senjata api,pencurian terhadap rumah-rumah mewah,pemerkosaan,pembunuhan,sampai dengan tauran dan perang antar suku. Semu ini telah juga luput dari perhatian Pemerintah sehingga terlihat jelas bagai mana ketidak mampuan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
KETIGA : Rapuhnya nilai nilai kebangsaan saai ini yang mengakibatkan terjadinya tindakan anarkis berupa pembakaran aset Negara, Penghancuran sarana publik,dll. Dimana hal ini dilakukan oleh mereka yang tersulut dengan amarah dan terlibat komfelik antar Desa,Tauran Pelajar,Tauran Antar Pemuda,Tauran Antar Mahasiswa ,Konfeklik Antar Agama,dll.Semua ini terjadi dikernakan kurangnya Nilai-nilai Kebangsaan yang bermoral dan tertip sosial yang bemuara pada penumbuh rasa kebangsaan dihati para warga negara dan lemahnya koordinasi diantara Kementerian terkaiat.
KEEMPAT : Merosotnya Perekonomian Masyarakat pada saat ini yang menciptakan Kemiskinan sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari saja sangat susah. Semua  ini dapat kita lihat dari banyaknya meka yang kembali mengolah nasi basi menjadi beras (nasi aking), Tingginya tingkat pengangguran, banyaknya Pengemis di jalanan pusat kota. Semua ini diakibatkan tidak seriusya Kementerian terkait dalam menentaskan Kemiskinan yang dapat dilakukan dengan membangaun perekonomian Masyarakat lapis bawah.
KELIMA : Lambatnya kinerja Pemerintah dalam hal penanggulangan korban bencana alam diberbagai daerah di Indonesia baik korban bencana banjir,gempa bumi,kebakaran,kekeringan,dll. Ini semua terjadi dikernakan lemahnya Koordinasi di tingkat Kementerian terkait dengan Pemerintah Daerah Terkait.
KEENAM : Kurangnya Perlindungan terhadap Warga Negera yang bekerja diluar negeri sehingga banyak didapati Pelecehan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri dan semua ini menjatuhkan martabat bangsa dan wibawa Pemeintah dengan adaya WNI yang diperkosa,dibunuh,disiksa,dibakar,gaji tidak dibayar,dikenakan hukuman mati. ini mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam melindungi warga negaranya
KETUJUH : Permasalahan sosial politik yang ada di Indonesia tidak di selesaikan oleh Mentri terkait secara koordinasi yaitu menyangkut aliran kepercayaan, elite politik menciptakan isu-isu yang membingungkan masyarakat dengan cara menebarkan fitnah dll.
PERTIMBANGAN untuk membubarkan kabinet adalah sangat tepat dibuat oleh Presiden dari pada hanya melakukan Reshufle kabinet. Sebab dari tujuh alasan tersebut telah terbukti diantara mentri yang ada sekarang ini hanya arogan dalam tugasnya masing-masing tampa ada memberikan konsep dasar untuk melakukan koordinasi agar turwujud kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Agar Presiden menjadi sosok kewenangan yang kuat dan tangguh membawa bangsa Indonesia kearah pelaksanaan Pemilu untuk Pemilihan Presiden tahun 2014 dan tidak disalahkan oleh seluruh lapisan Masyarakat, maka dalam pembubaran kabinet walaupun kewenangan Presiden untuk memberhentikan mentri dibenarkan oleh Pasal 17 UUD 1945 sesuai dengan konstitusi dan juga payung hukum dalam Pasal 24 ayat 2 UU No.9 Tahun 2008 Presiden dalam pembubaran kabinet tersebut harus mempertimbangkan tiga landasan yang satu dan lainnya saling terkait yaitu :
Pertama : Landasan historis Koalisi Partai yang mana walaupun dibubarkan kabinet tetapi susunan personalnya diisi sesuai kebutuhan dari pada koalisi partai tersebut
Kedua : Landasan Kebangsaan karena demi persatuan dan kesatuan bangsa Presiden dalam membubarkan kabinet harus mempedomani nilai-nilai kabangsaan agar tidak terjadi kegoncangan poltik dan juga kegoncangan perekonomian bangsa
Ketiga : Landasan Politisi agar dalam membubarkan kabinet ini Presiden tidak dapat dibuat mosi tidak percanya dari legislatif (DPR RI)
Kebijakan Presiden hanya membuat reshufle dari kabinet dapat menciptakan gesekan-gesekan politik yang bisa merugikan pembangunan Politik dalam Pemerintahan yang demokrasi yang menunjang tinggi hak azasi manusia dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk itulah dari pada reshufle kabinet lebih tepat pembubaran kabinet yang artinya kabinet dilakukan bongkar pasang. (Barat)                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar