Selasa, 24 Juli 2012

LSM Peradilan Pemko Medan Harus Tutup Perusahaan Yang Tutup Gang Kebakaran



Jaman Sinaga Ketua LSM Peradilan Minta Agar Waslikota Medan Rahudman Harahap mencabut ijin usaha perusahan yang Menutupan Gang Kebakaran seperti yang dilakukan oleh pihak Hotel Grand Sakura yang berlokasi di jalan Profesor Muhamad yamin 41 Medan ,

Jaman Sinaga heran kenapa pemko medan membiarkan pihak  Hotel Sakura  menutupan gang kebakaran  yang dilakukan Hotel Grand Sakura   "Ini yang mengherankan mengapa Pejabat yang terkait menegenai gang kebakaran kok diam saja begitu gang kebakaran ditutup "

Sebelumnya Jaman Sinaga   permasalahan Gang Kebakaran adalah fasilitas umum tempat tergantungnya masyarakat jika terjadi kebakaran disekitar areal tersebut  "jika terjadi kebakaran disekitar Hotel Sakura dan petugas pemadam tidak bisa masuk siapa yang rugi "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar