Selasa, 24 Juli 2012
LSM Peradilan Pemko Medan Harus Tutup Perusahaan Yang Tutup Gang Kebakaran
Jaman Sinaga Ketua LSM Peradilan Minta Agar Waslikota Medan Rahudman Harahap mencabut ijin usaha perusahan yang Menutupan Gang Kebakaran seperti yang dilakukan oleh pihak Hotel Grand Sakura yang berlokasi di jalan Profesor Muhamad yamin 41 Medan ,
Jaman Sinaga heran kenapa pemko medan membiarkan pihak Hotel Sakura menutupan gang kebakaran yang dilakukan Hotel Grand Sakura "Ini yang mengherankan mengapa Pejabat yang terkait menegenai gang kebakaran kok diam saja begitu gang kebakaran ditutup "
Sebelumnya Jaman Sinaga permasalahan Gang Kebakaran adalah fasilitas umum tempat tergantungnya masyarakat jika terjadi kebakaran disekitar areal tersebut "jika terjadi kebakaran disekitar Hotel Sakura dan petugas pemadam tidak bisa masuk siapa yang rugi "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar