Simalungun -(Pearaja)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengusut dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain di Sekretariat DPRD Simalungun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari LSM Macan-Habonaron tertanggal 31 Maret 2011 No.23/MCN-HABONARON/III/2011 tentang dugaan korupsi yang ditujukan kepada Kejari Simalungun.
Berdasarkan laporan yang ditandatangani Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu, JS oknum bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD tidak menyetorkan PPh sebesar Rp 428.861.000.
“Perbuatan JN dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang,” kata Jansen Napitu.
Seharusnya, terang Jansen, oknum bendahara pengeluaran melakukan penyetoran PPh dari Sekretariat DPRD Simalungun paling lama tanggal 10 bulan berjalan TA 2010 sesuai Peraturan Menteri RI No.184/PMK.03/2007 tentang Masa Penyetoran PPh.
“Kenyataannya, per Oktober 2010, JS tidak menyetorkan PPh sebesar Rp428.861.000. Bahkan Kabag Keuangan dan Sekretaris DPRD Simalungun berulangkali menegur JS agar segera menyetorkannya,” tandas Janesn.
Bahkan sampai teguran ketiga, JS tidak juga mengindahkan teguran atasannya. Akhirnya, Kabag Keuangan memeriksa JS dengan bukti Berita Acara No.900/635 S.DPRD/2010.
“Perbuatan JS tidak mencerminkan asas-asas penyelenggara negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Menjawab Jurnal Medan, Senin (25/4), mantan Sekretaris DPRD, Prisdar Sitio SE membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil jaksa sebagai saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar