Rabu, 27 April 2011

Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Simalungun mulai ditangani jaksa

Simalungun -(Pearaja)      
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengusut dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain di Sekretariat DPRD Simalungun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari LSM Ma­can-Habonaron tertanggal 31 Maret 2011 No.23/MCN-HABONARON/III/2011 tentang dugaan korupsi yang ditujukan kepada Kejari Simalungun.

Berdasarkan laporan yang ditandatangani Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Na­pi­tu,  JS oknum bendahara pe­nge­luaran Sekretariat DPRD tidak menyetorkan PPh sebesar Rp 428.861.000.

“Perbuatan JN dikatago­rikan sebagai perbuatan mela­wan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menya­lahgunakan wewenang,” kata Jansen Napitu.

Seharusnya, terang Jansen, oknum bendahara pengeluaran melakukan penyetoran PPh dari Sekretariat DPRD Simalu­ngun paling lama tanggal 10 bulan berjalan TA 2010 sesuai Per­aturan Menteri RI No.­184­/PMK.03/2007 tentang Masa Penyetoran PPh.

“Kenyataannya, per Okto­ber 2010, JS tidak menye­torkan PPh sebesar Rp428.861.000. Bahkan Kabag Keuangan dan Sekretaris DPRD Simalungun berulangkali menegur JS agar segera menyetorkannya,” tandas Janesn.

Bahkan sampai teguran ketiga, JS tidak juga mengindahkan teguran atasannya. Ak­hirnya, Kabag Keuangan me­meriksa  JS dengan bukti Be­rita Acara No.900/635 S.DPRD/2010.

“Perbuatan JS tidak men­cerminkan   asas-asas pe­nye­leng­gara negara yang ber­sih sebagaimana diatur dalam Pa­sal 3 Jo Pasal 5 UU No 28 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Menjawab Jurnal Medan, Senin (25/4), mantan Sekretaris DPRD, Prisdar Sitio SE  membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil jaksa sebagai saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar