BANDAR LAMPUNG : Biaya operasional sewa rumah wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Lampung akhirnya dihapuskan. Mulai bulan depan, tiga wakil ketua dan 71 anggota DPRD hanya mendapat biaya sewa rumah Rp6,25 juta/bulan. Namun, mereka tidak mendapatkan biaya tambahan operasional, seperti untuk listrik, gas, dan air.
"Revisinya sudah selesai. Biaya gas, listrik, dan lainnya dihapuskan. Kalau sudah ditandatangani Gubernur bisa langsung ditindaklanjuti," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Berlian Tihang usai memimpin briefing pejabat eselon II dan III Pemprov di Ruang Sungkai Balai Keratun, Rabu (27-4).
Menurut Berlian, biaya operasional sewa rumah anggota DPRD dihapuskan agar tidak menyalahi ketentuan PP No. 21/2007. Turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Gubernur Lampung No. 9 Tahun 2011 memang direvisi karena masih mencantumkan biaya operasional sewa rumah yang mencapai Rp2,55 juta/bulan untuk wakil ketua dan Rp1,6 juta/bulan untuk anggota.
Dengan demikian, biaya sewa rumah plus biaya operasional rumah Dewan yang diatur Pergub No. 9/2011 sebelum direvisi mencapai Rp8,8 juta per bulan untuk ketua dan anggota Dewan menerima Rp7,8 juta.
"Ya kami ikuti aturannya dong. Biaya sewa rumah bulan ini yang sempat disetop akan dirapel dan diberikan sama dengan yang bulan depan," kata Berlian.
Menanggapi hal ini, anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Achmad Nyerupa mengatakan dalam PP 21/2007 memang tidak diperbolehkan pemberian biaya operasional sewa rumah dinas, seperti listrik, air, telepon, dan mebel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar