Minggu, 03 April 2011

Penyimpangan Dana BKP 2010 di Simalungun akan diadukan ke KPK

        






Pearaja Online SIMALUNGUN - Dana Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 1,27 miliar tahun 2010 di Simalungun untuk insentif guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dialihkan Pemkab Simalungun untuk kegiatan lain. Dugaan penyimpangan anggaran ini  akan diadukan LSM Macan Habonaron ke Komisi Pemberantasan Korupsi.           

Ketua DPP Macan Habonaron Jansen Napitu, Minggu (3/4) menunjukkan fotokopi dua lembar surat Kadis Pendidikan Simalungun, Albert Sinaga MPd kepada Bupati Simalungun dan surat dari Bupati Simalungun, JR Saragih kepada DPRD Simalungun.           

Dari surat Bupati Simalungun tersebut diketahui dana BKP Sumut untuk insentif guru non PNS sebesar Rp 1,27 miliar telah dialihkan Pemkab Simalungun untuk pembayaran kegiatan yang lain dengan dalih anggaran penerimaan di APBD Simalungun tahun 2010 tidak tercapai.           

Dalam surat itu Bupati berharap DPRD memberikan izin kepada Pemkab Simalungun mendahulukan penggunaan anggaran Perubahan APBD (P APBD) Simalungun tahun 2011. Pendahuluan diminta untuk membayar tunjangan insentif guru non PNS semester dua tahun 2010 lalu.           

Dalam rapat besar PGSI Simalungun Sabtu (2/4), PGSI mendesak Pemkab Simalungun untuk segera membayar tunjangan insentif guru non PNS menyusul tunjangan insentif guru PNS yang sudah direalisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar